Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
SHIHAB, ARDANUS ALWI
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2023-09-19 02:32:59
Abstract :
Perkembangan teknologi digitalisasi membuat berkembangnya suatu zaman pada masa sekarang semakin canggih, pemanfaatan kecanggihan yang ditimbulkan hampir semua bisa memenuhi setiap kebutuhan manusia dizaman milenial ini, mulai dari menghasilkan uang sampingan hingga memperluas pertemanan, salah satunya terdapat pada aplikasi Timo aplikasi ini merupakan aplikasi penghasil uang sekaligus penambah pertemanan dengan cara mengumpulkan diamond melalui berbalas pesan khusus pengguna perempuan hal ini dimanfatkan untuk mendapatkan diamond lebih dengan membuka jasa video call nakal pribadi dan jual beli Gift.
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan: (1) Bagaimana praktek jual beli gift dalam aplikasi Timo penghasil uang. (2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli gift dalam aplikasi Timo penghasil uang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli gift dalam aplikasi Timo dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli gift dalam aplikasi Timo penghasil uang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data pada penelitian ini meliputi data primer yang berasal dari hasil wawancara dan observasi, sedangkan data sekundernya berasal dari buku-buku, jurnal, dan internet. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun data yang diperoleh diolah menggunakan metode deduktif dengan menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan teori jual beli Bai? dan Ijarah.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa (1). Praktek jual beli gift dalam aplikasi Timo penghasil uang Dalam membeli gift pengguna tidak bisa memiliki gift yang dibeli, kecuali dari pemberian atau juday, gift dibeli dengan koin untuk dihadiahkan. (2). Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem jual beli gift dalam aplikasi timo ditinjau dari teori jual beli (ba>?i). Dalam hal jual beli ini dihukumi tidak sah apabila gift yang dijual hasil dari juday, dikarenakan yang diperjualbelikan (Mabi>?) merupakan barang yang didapatkan dengan cara yang haram (permainan judi berhadiah koin) serta terdapat pengguna yang membeli gift untuk digunakan menyewa jasa video call nakal pribadi sehingga jika ditinjau dari dari teori ija>rah tidak sah karena terdapat unsur objek sewa dan manfaat yang bertentangan dengan syariat Islam hal ini disebabkan karena terdapat kemafsadatan yang memicu timbulnya syahwat yang menjurus kearah zina.