DETAIL DOCUMENT
PRAKTIK PENYEWAAN RUKO OLEH CALO TANPA IZIN PEMILIK RUKO PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Sukosewu Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
MASYHURI, AHMAD NAJIB
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2023-09-20 06:44:42 
Abstract :
Semakin beraneka ragam kegiatan bertransaksi yang mempermudah seseorang ketika menghadapi kendala dari diri sendiri maupun faktor luar sehingga membutuhkan orang lain agar bisa menyelesaikan transaksi tersebut, orang lain yang dapat membantunya adalah perantara karena pekerjaanya menghubungkan antara kedua belah pihak yang sedang saling membutuhkan dengan upah yang telah disepakati setelah pekerjaan selesai. Dalam hal ini perantara melakukan hal berbeda sehingga menimbulkan ketidak sesuaian transaksi yang diajarkan dalam agama Islam. Pada penelitian yang dilakukan untuk menjawab rumusan masalah dari penelitian ini, meliputi bagaimana praktik sewa menyewa ruko oleh calo yang tanpa izin pemilik ruko dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik penyewaan ruko oleh calo tanpa izin pemilik ruko tersebut. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik penyewaan ruko oleh calo tanpa izin pemilik ruko. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan meliputi data primer yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan data sekundernya diperoleh dari penelitian terdahulu, kitab klasik maupun kontemporer, jurnal, paper ilmiah, dan sumber ilmiah lainya. Metode pengumpulan data ini diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah deskriptif analitik dengan menggunakan teori ijarah, samsarah, ?aman, khiyanat. Berdasarkan hasil analisa dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme penyewaan ruko oleh calo tanpa izin pemilik ruko ini, calo memiliki sifat tidak amanah sehingga ruko yang seharusnya dijual justru disewakan sendiri dengan upah yang dijadikan miliknya dan juga tidak terpenuhinya syarat manfaat dari akad ijarah karena terputusnya masa pakai ruko sehingga akad tersebut tidak sah. Ditinjau dari praktik penyewaan tersebut terdapat ketidak sesuaian dengan ilmu Hukum Ekonomi Syariah karena ada teori khiyanat dan ?aman yang mana teori tersebut tidak dibenarkan dalam transaksi karena dapat merugikan orang lain. Perubahan akad transaksi yang dilakukan oleh samsarah yang mulanya untuk dijual menjadi akad ijarah, karena sifat calo yang khiyanat ini ketika mengambil upah sewa tanpa izin pemilik ruko juga harus mengembalikan uang sewa karena dalam teori ?aman ini calo harus mengembalikan uang sewa yang seharusnya menjadi hak pemilik ruko. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri