Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
IMAM QOIMUDIN (STUDENT ID : 201355020363)
NURUL HUDA (LECTURER ID : 2114067801)
Subject
331 Ekonomi perburuhan, tenaga kerja
Datestamp
2021-10-26 21:50:06
Abstract :
Pihak agen mengambil keuntungan tanpa sepengetahuan distributor tidak sah, akan tetapi pihak agen menghentikan lalu membicarakan kepada pihak distributor atas pengambilan keuntungan tanpa sepengetahuan distributor. Dari penelitian permasalahan di atas adalah (1) bagaimana prakrek pengupahan agen konveksi di Desa Sarirejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, dan (2) bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktek pengupahan agen konveksi di Desa Sarirejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab rumusan masalah . Jenis penelitian ini yang digunakan yaitu jenis penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian tersebut yang dilakukan di tempat operasioanal si wakil. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi, observasi, dan interview. Kesimpulan dari skripsi di atas adalah (1) Praktek pengupahan agen konveksi di Desa Sarirejo Kecamtan Balen Kabupaten bojonegoro, berawal dari pihak yang akan diberi wewenang pekerjaan itu dulunya sebagai buruh penjahit. Dalam perjanjian ini berlalu tidak ada batas, perjanjian tersebut buruh penjahit mendeaptkan upah 3000 perkain, akan tetapi agen memberikan kepada buruh 2500 perkain. Mengambil keuntungan 500 dari upah 3000 menjadi 2500 perkain, tanpa sepengetahuan distributor. (2) Praktek pengupahan agen konveksi di Desa Sarirejo maka hukumnbya diperinci, jika pengurangan upah menguntungkan muwakil, maka transaksi maukuf/ di tunda sampai mendaptkan izin dari muwakil. Diharapkan masyarakat mampu memahami dengan jelas tentang aturan perjanjian mewakilakan.