Abstract :
? Bagaimana praktek kost makan bagi siswa dan santri di Pesantren Madrasah MAN 1 Bojonegoro dalam tinjauan hukum Islam dan Undang-Undang perlindungan konsumen terhadap praktek kost makan bagi siswa dan santri di Pesantren Madrasah MAN 1 Bojonegoro Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian terhadap praktek kost makan di Pesantren Madrasah MAN 1 Bojonegoro Data penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen yang selanjutnya dianalisis dengan pola pikir induktif-verifikat?f Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa praktek kost makan dalam pondok ada perbedaan antara pihak siswa dan santri, yang mana pihak santri diwajibkan untuk mengikuti praktek kost makan, dan juga ketika pada hari libur siswa diharuskan melunasi pembayaran walaupun jatah makan tidak diambil Praktek Kost makan (istirar) di pondok tidak sesuai dengan prinsip Syariah, dan juga bertentangan dengan Undang-Undang Konsumen No 8 Tahun 1999 Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka disarankan terhadap, pengurus Pesantren Madrasah MAN 1 Bojonegoro yang mengelola kost makan, perlu mengembalikan uang siswa sesuai dengan hitungan hari libur