DETAIL DOCUMENT
ANALISIS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2023 DAN HASIL BAHTSUL MASAIL LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PENGURUS CABANG NAHDLATUL ULAMA BOJONEGORO TERHADAP HUKUM BOIKOT PEMBELIAN PRODUK ISRAEL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
ULUM, MUHAMMAD BAHRUL
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2024-07-12 07:38:06 
Abstract :
Hukum boikot pembelian produk Israel merupakan suatu produk hukum yang dihasilkan oleh Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Hukum boikot memberikan paduan hukum kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan palestina yang berisikan himbaun boikot produk Israel, namum pelaksanan hukum ini harus memperhatikan maslahah dan mafsadah yang ditimbulkan setelah adanya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. Selain itu hasil Bahtsul Masail LBM PCNU Bojonegoro menghasilkan tiga sudut pandang hukum yaitu: Wajib, Ajuran, dan Haram Boikot produk Israel. Maka peneliti mencoba untuk menganalisis masalah ini dengan teori jual beli, pengaruh boikot, dan kaidah fikih. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana hukum boikot pembelian produk Israel menurut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 dan hasil Bahtsul Masail LBM PCNU Bojonegoro. Kedua, bagaimana argumentasi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 dan hasil Bahtsul Masail LBM PCNU Bojonegoro tentang hukum boikot pembelian produk Israel. Adapun jenis penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan kualitatif yang berpacu pada penelitian kepustakaan (library research). Terdapat dua sumber data yaitu data primer yang bersumber dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, Hasil Bahtsul Masail LBM PCNU Bojonegoro dan data sekunder yang bersumber dari artikel, internet dan sejenisnya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan teori jual beli, pengaruh boikot, serta kaidah fikih. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, pertama hukum boikot menurut Fatwa MUI himbauan boikot dan menurut Hasil Bahtsul Masail LBM PCNU Bojonegoro, dirinci menjadi tiga yaitu: Wajib, Dianjurkan, dan Haram boikot. Kedua argumentasi yang disampaikan oleh Fatwa MUI telah sesuai karena tidak terjadi kerusakan di Indonesia dan argumentasi yang disampaikan oleh LBM PCNU Bojonegoro semua hukum dianggap telah sesuai, tetapi untuk pembuktian diperlukan riset secara khusus terhadap produk-produk yang hasil penjualan digunakan untuk menginvasi Israel ke Palestina. Kata kunci: Hukum, Boikot, Fatwa MUI, Bahtsul Masail. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri