Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
NAUFAL, M. TAUFIK
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2024-07-26 08:06:59
Abstract :
Dewasa ini banyak dijumpai produk-produk reject di aplikasi Shopee, yang salah satunya adalah pembalut reject. Pembalut reject sendiri dijelaskan sebagai pembalut yang tidak lolos pada tahap quality control (QC) pada proses produksi yang memiliki suatu kerusakan, kecacatan hingga terpapar objek yang berbahaya. Sebagai produk reject, pembalut jenis ini adalah produk yang dilarang beredar oleh hukum di Indonesia. Meskipun demikian, pada praktiknya produk tersebut di lapangan masih banyak beredar. Sehingga pada penelitian ini peneliti berusaha menganaslisis produk pembalut reject dari perspektif Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Hukum Ekonomi Syariah.
Rumusan masalah penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan berikut, bagaimana mekanisme penjualan pembalut reject di aplikasi Shopee serta menilik bagaimana pandangan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia dan pandangan Hukum Ekonomi Syariah melalui teori jual beli dan kaidah al-d}arar. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penjualan pembalut reject di aplikasi Shopee, serta bagaimana pandangan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia dan menurut Hukum Ekonomi Syariah melalui teori jual beli dan kaidah al-d}arar.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan. Sumber data primer dari hasil wawancara dan observasi, dan data sekunder yang berasal dari buku-buku, kitab fikih, jurnal, dan internet. Proses pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang diperoleh selanjutnya diolah menggunakan metode deskriptif analitis melalui pendekatan kualitatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8, teori jual beli, dan kaidah al-d}arar.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pada praktik penjualan pembalut reject di Aplikasi Shopee, produk yang sampai pada seller dan konsumen berada dalam kondisi rusak, bolong dan cacat yang tidak sesuai standar produksi, sehingga tidak layak digunakan. Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, penjualan pembalut reject adalah tidak legal dan melanggar hukum sebagaimana kandungan dalam Pasal 8 ayat 1 sampai dengan 4. Kemudian dari perspektif hukum Islam menggunakan teori jual beli diperinci kesimpulannya; bahwa penjualan pembalut reject adalah kegiatan jual beli yang diperbolehkan (mubah) apabila kesehatan penggunanya tidak terganggu, dan haram apabila setelah penggunaannya ternyata menimbulkan gangguan kesehatan. Praktik yang dilakukan oleh penjual dihukumi boleh karena dampak yang ditimbulkan tergolong d}arar khafi, atau mad}arat yang masih samar.