DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INDUSTRI FAST FASHION YANG MENGANDUNG POLYESTER BERBAHAYA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
SHOLIKAH, AFIFATUS
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2024-07-29 06:17:06 
Abstract :
Dewasa ini Fashion mengalami pertumbuhan, perputaran industri dan perdagangan yang sangat pesat. Dengan perkembangan zaman yang serba teknologi digital tentu banyak dimanfaatkan juga di bidang industri untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, peningkatan mutu pelayanan dan proses pembuatan produk Fast fashion. Fast fashion adalah salah satu model bisnis industri pakaian paling umum di dunia. Bertebarnya konsep tersebut karena bisnis ini pergerakannya cepat. Istilah fast fashion biasanya digunakan oleh industri tekstil yang memiliki berbagai model fashion yang silih berganti dalam waktu yang sangat singkat, serta menggunakan bahan baku yang berkualitas buruk, sehingga tidak tahan lama. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi pertama, bagaimana Praktik Industri Fast Fashion yang mengandung Polyester berbahaya ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen. Kedua, Bagaimana Praktik Industri Fast Fashion yang mengandung Polyester berbahaya ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Praktik industri Fast Fashion yang mengandung Polyester berbahaya ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen serta untuk mengetahui analisis Praktik Industri Fast Fashion yang mengandung Polyester berbahaya ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah. Adapun jenis penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan kualitatif yang berpacu pada penelitian pustaka (library research). Terdapat dua sumber data yritu primer yang bersumber dari website fast fashion dan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan data sekunder yang bersumber dari buku, berita, jurnal yang relevan dengan fokus penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan meggunakan teori Ba?i dan Hukum Perlindungan Konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, dari analisis hukum perlindungan konsumen pelaku usaha pada industri produk fast fashion itu telah melanggar dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena dalam produksi industri fast fashion ini mengandung senyawa kimia yang membahayakan konsumen dan lingkungan. Selain ketidaksesuaian pada UUPK pasal 3 dan 4 dalam produksi fast fashion juga terdapat tindakan piracy yaitu penggunaan desain oleh pihak lain tanpa izin yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha yang melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, dijelaskan bahwa pelaku usaha produk fast fashion dikenai denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kedua, ketika ditinjau dari segi hukum ekonomi syariah dengan teori Ba?i pada industri fast fashion ini produk yang diperjualbelikan mengandung unsur d{arar karena bahan baku yang digunakan untuk produksi membahayakan bagi pembeli sehingga tidak terpenuhinya unsur syarat sah jual beli. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri