DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP TINDAKAN JUAL BELI PAKET COD YANG GAGAL TERKIRIM OLEH KURIR EKSPEDISI NINJA EXPRESS
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
AZIZ, AHMAD ABDUL
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2024-08-03 02:06:31 
Abstract :
Praktik jual beli paket COD (cash on delivery) yang gagal kirim oleh kurir ekspedisi Ninja Express telah menimbulkan masalah terkait keabsahan hukum transaksi yang dilakukan. Beberapa kurir melakukan tindakan memperjualbelikan paket COD (cash on delivery) yang gagal kirim kepada pihak lain tanpa izin pemilik paket (penjual). Tindakan ini berpotensi melanggar hukum syariah, khususnya terkait konsep wakalah dan bai? fudhuuli (jual beli oleh bukan pemilik barang). Fenomena ini memerlukan kajian mendalam untuk memahami implikasinya dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara komprehensif praktik jual beli paket COD gagal kirim oleh kurir Ninja Express. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis pandangan Hukum Ekonomi Syariah tentang keabsahan tindakan kurir tersebut, khususnya dalam konteks akad wakalah bil ujrah dan bai? fudhuuli. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi langsung, wawancara mendalam dengan kurir, pembeli, dan pihak terkait, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan tinjauan akad wakalah bil ujrah dan bai? fudhuuli dalam kerangka Hukum Ekonomi Syariah. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan kurir yang memperjualbelikan paket gagal kirim tanpa izin pemilik dapat dikategorikan sebagai bai? fudhuuli. Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab fiqh. Menurut mazhab Maliki dan Hanafi, jual beli semacam ini dianggap sah namun tertangguhkan (mauquf), di mana keabsahannya bergantung pada persetujuan pemilik barang yang sebenarnya. Di sisi lain, mazhab Syafi?i dan Hambali menganggap transaksi bai? fudhuuli tidak sah secara mutlak, baik untuk penjualan maupun pembelian. Terlepas dari perbedaan pendapat ini, jika transaksi tidak disetujui oleh pemilik, maka perlu dipertimbangkan konsekuensinya seperti pengembalian barang atau uang. Selain itu, tindakan kurir memperjualbelikan paket gagal kirim tanpa izin pemilik tetap dianggap sebagai tindakan di luar kewenangan seorang wakil dalam konteks akad wakalah. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri