Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
MUBAROK, RIZQI AKBAR
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2024-08-07 01:52:05
Abstract :
Pembayaran setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) di Bank Syariah terdapat suatu permasalahan yaitu kewajiban persetujuan adanya akad wakalah antara calon jamaah dan badan pengelola keuangan haji (BPKH) untuk mengelola dan mengembangkan dana haji. surat tersebut berasal dari BPKH tidak dari keinginan calon jamaah sendiri dan mau tidak mau calon jamaah harus menandatangani akad wakalah tersebut karena persetujuan akad tersebut menjadi syarat mendapatkan bukti setoran awal.. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan: bagaimana penerapan akad wakalah antaran calon jamaah dan BPKH dalam pembayaran setoran awal BPIH di BSI KCP Suropati Bojonegoro dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap akad wakalah saat pembayaran BPIH antara calon jamaah dan BPKH tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad wakalah antaran calon jamaah dan BPKH dalam pembayaran setoran awal BPIH di Bank Syariah Indonesia dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap akad wakalah saat pembayaran BPIH antara calon jamaah dan BPKH tersebut. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang menggambarkan dan memaparkan secara langsung keadaan yang terjadi sebenarnya melalui observasi dan wawancara serta majalah, internet surat kabar dan dokumen lainnya sebagai sumber tambahan penelitian yang berkaitan dengan proses pembayaran setoran awal BIPIH. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: Pertama, dalam pembuatan tabungan haji Calon jamaah wajib mengisi formulir pembuatan buku tabungan haji dan melengkapi data diri sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai tanda pengenal yang sah, NPWP jika ada dan surat perjanjian perwakilan atau kontrak akad wakalah antara calon jamaah dan badan pengelola keuangan haji (BPKH) selaku badan pemerintah resmi yang bertugas mengelola keuangan ibadah haji. kedua, Menurut pandangan ulama tentang akad wakalah dan teori akad tersebut telah memenuhi rukun dan syarat akad tersebut. Dan jika ditinjau dari teori thoat ulil amri, akad terebut juga sah karena akad tersebut dilakukan oleh BPKH selaku wakil pemerintah guna meringankan beban BIPIH calon jamaah haji.