DETAIL DOCUMENT
STUDI KOMPARASI TERHADAP PUTUSAN NIKAH BEDA AGAMA NO. 916/PDT.P/2022/PN.SBY PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
MUNA, SANIA NAYLIL
Subject
200 Agama 
Datestamp
2024-08-13 02:10:42 
Abstract :
Praktik perkawinan beda agama dalam masyarakat muslim menjadi kontroversial, tidak terkecuali Indonesia. Negara Indonesia dengan karakteristik masyarakat majemuk yang hidup berdampingan, tingginya toleransi, tingginya tingkat migrasi penduduk, serta ditambah dengan kemajuan teknologi komunikasi yang mempermudah interaksi tanpa mengenal jarak menyebabkan perkawinan beda agama menjadi semakin sulit untuk dihindari. Perkawinan beda agama telah menjadi perdebatan sejak lama yang terlihat dalam berbagai literatur hukum Islam. Beda agama yang dimaksud, yaitu baik perempuan muslim dengan laki-laki non-muslim atau sebaliknya. Mereka boleh melaksanakan pernikahan apabila terjadi penyamaan keimanan bagi pasangan. Fokus penelitian yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap putusan nikah beda agama Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby?, bagaimana peraturan hukum pernikahan beda agama perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia?, bagaimana komparasi persamaan dan perbedaan pandangan Hukum Islam dan HAM terhadap putusan nikah beda agama Nomor 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby?. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap putusan nikah beda agama Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Untuk memahami peraturan hukum perkawinan beda agama perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia. Serta untuk mengetahui komparasi persamaan dan perbedaan pandangan HAM dan Hukum Islam terhadap pernikahan beda agama Nomor 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, telaah buku dan jurnal. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode komparatif kualitatif, yang mengkomparasikan antara Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat kekosongan hukum sampai Hakim memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon berdasarkan UU Perkawinan tidak secara tegas mengatur pernikahan beda agama. Pernikahan beda agama haram menurut syariat Islam, meski Ulama Madzhab berbeda pendapat, Ulama? MUI sepakat dalam MUNAS 2005. Namun, HAM tidak mengaturnya, karena HAM memberi kebebasan dalam beragama, HAM hanya memberi arahan tentang bagaimana seyogyanya dalam memilih dan memutuskan. Setelah melewati telaah matang peneliti tidak setuju dengan adanya putusan perkara diatas, karena melanggar peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Persamaan pandangan Mengenai penilaian tentang pernikahan beda agama, ada tujuannya demi kebaikan hidup manusia. Sementara itu, hak asasi manusia tidak secara tegas dan jelas mengatur penerimaan atau penolakan terhadap pernikahan beda agama, meskipun hukum Islam mengaturnya. Hal ini membuat perbedaan yang jelas dan kuat. Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Hukum Islam, dan Hak Asasi Manusia. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri