Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
ALFIANTI, ERLINA EVI
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2024-08-13 06:13:20
Abstract :
Kebijakan redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan nilai mata uang rupiah dengan menghapus tiga digit angka 0 (nol) tanpa mempengaruhi nilai tukarnnya. Fenomena redenominasi bukan menjadi hal yang baru lagi di tengah masyarakat Indonesia, ini dibuktikan dengan pencantuman harga barang yang menggunakan sistem ?K? dan tanpa menyertakan nol di belakang. Dengan adanya kebijakan ini, maka akan berpengaruh pada sistem lending accounting pada hutang berjangka yang menyebabkan pembulatan nominal, apabila pembulatan nominal lebih besar maka akan merugikan debitur, namun jika pembulatan lebih kecil akan merugikan kreditur. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi pertama, bagaimana kesiapan Indonesia terhadap kebijakan redenominasi rupiah, Kedua, Bagaimana mekanisme sistem lending accounting dalam redenominasi rupiah pasca penerbitan Permenkeu Nomor 77/PMK.01/2020 tentang renstra Menteri keuangan. Ketiga, bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem lending accounting dalam redenominasi rupiah pasca diterbitkannya Permenkeu No. 77/PMK.01/2020. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesiapan Indonesia terhadap kebijakan redenominasi rupiah, kedua, untuk mengetahui mekanisme sistem lending accounting dalam redenominasi rupiah pasca diterbitkannya Permenkeu No. 77/PMK.01/2020 tentang Renstra Menteri Keuangan serta tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sistem lending accounting pasca redenominasi. Adapun jenis penelitian yang digunakan pendekatan kualitatif yang berpacu pada penelitian pustaka (library research). Terdapat dua sumber data yakni primer yang bersumber pada analisis draf Permenkeu No. 77/PMK.01/2020 dan kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu, data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal, artikel, dll. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan teori Qard}, redenominasi dan lending accounting. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, pertama, regulasi di Indonesia telah mengatur kebijakan redenominasi dan pemerintah sudah menganggap siap untuk mengimplementasikannya, hanya saja untuk pelaksanaanya masih menunggu waktu yang tepat. Kedua, sistem lending accounting akan berubah sesuai dengan Permenkeu Nomor 77/PMK.01/2020 yakni dengan memangkas tiga digit angka nol dibelakang nominal rupiah. Ketiga, penambahan akibat pembulatan nominal pasca redenominasi rupiah tidak dihukumi riba, hal ini dikarenakan penambahan tersebut tidak disyaratkan pada awal akad, sebab penambahan akibat pembulatan nominal pasca redenominasi tidak dapat dihindari.