Abstract :
COD (cash on delivery) merupakan salah satu fitur pembayaran yang pembayarannya dilakukan setelah pesanan sampai. Fitur COD (cash on deliveri) saat ini menjadi salah metode pembayaran yang banyak digunakan. Namun banyak juga masyarakat yang menyalahgunakan fitur ini. Pembeli sering kali menolak membayar pesanan yang sudah diantarkan oleh kurir. Karena hal tersebut kurir yang mengantarkan paket tapi ditolak, kurir melakukan permintaan ganti rugi kepada konsumen.hal ini dianggap kurir sebagai pengganti waktu dan tenaga yang sudah mengantarkan paket.
Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi pertama, bagaimana praktik penetapan ganti rugi oleh kurir terhadap pembatalan transaksi COD, kedua, bagaimana penetapan ganti rugi oleh kurir terhadap pembatalan transaksi COD perspektif etika bisnis islam. Tujuan penelitian ini, pertama, untuk mengetahui praktik penetapan ganti rugi oleh kurir terhadap pembatalan transaksi COD, kedua, untuk mengetahui penetapan ganti rugi oleh kurir terhadap pembatalan transaksi COD perspektif etika bisnis islam.
Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian yang berorientasi pada fenomena lapangan (field research) dengan pendekataan kualitatif. Perolehan data penelitian berasal dari sumber data primer berupa wawwancara, observasi serta dokumentasi lapangan dan sumber sekunder berupa buku, jurnal, skripsi, internet, dan referensi lainnya. Untuk teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analitis, dengan menggunakan teori etika bisnis islam.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah, pertama, praktik permintaan ganti rugi yang dilakukan oleh kurir melanggar peraturan perusahaan Ninja Expres. Kedua, praktik permintaan ganti rugi yang dilakukan kurir jika ditinjau dari etika bisnis islam, tindakan kurir yang meminta ganti rugi tanpa adanya perjanjian terlebih dahulu melanggar prinsip keadilan karena konsumen merasa dirugikan, tindakan kurir tidak mencerminkan kehendak bebas, karena kata-kata yang cenderung kasar, sikap kurir juga belum mencerminkan sikap tanggung jawab karena meskipun meminta ganti karena pembatalan, namun cara kurir tidak sopan, kurir memenuhi prinsip keadilan, namun sepenuhnya mencerminkan sikap kebenaran karean kurir melanggar peraturan Perusahaan.