Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
MANZILAH, NURUL
Subject
306 Kultur, ilmu budaya, kebudayaan dan lembaga-lembaga, institusi
Datestamp
2024-08-16 03:20:08
Abstract :
Bimbingan perkawinan adalah bimbingan yang diberikan kepada para calon pengantin sebagai bekal sebelum memasuki kehidupan perkawinan. Yang diatur dalam Keputusan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat (BIMAS) Islam Nomor 373 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin ditujukan kepada setiap laki-laki dan perempuan yang akan melakukan perkawinan. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan : Bagaimana sosialisasi bimbingan perkawinan di KUA Balen dan Bagaimana efektivitas bimbingan perkawinan terhadap pemahaman hak dan kewajiban suami istri. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sosialisasi dari bimbingan perkawinan di KUA Balen dan untuk mengetahui efektivitas bimbingan perkawinan serta pemahaman hak dan kewajiban suami istri.
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, sumber data penelitian ini menggunkan data primer dengan kegiatan observasi, wawancara, analisis, dan dokumentasi. Serta data sekunder dengan hasil penelitian terdahulu, artikel jurnal ilmiah, karya tulis akademik seperti skripsi, berbagai landasan hukum yang relevan, serta sumber-sumber ilmiah lainnya yang dapat diakses melalui internet. Pengumpulan data diperoleh dengan tiga metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dengan data yang diperoleh menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif berdasarkan teori sosialisasi dan teori efektivitas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan : pertama, sosialisasi bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Balen yang berkembang di masyarakat sudah dilakukan dengan prosedural sehingga dapat menjadi calon pengantin dengan baik. Kedua, efektivitas bimbingan perkawinan di KUA Balen masih belum efektif. Namun jika dihubungkan dengan pemahaman dan kewajiban suami istri melalui bimbingan perkawinan di KUA Balen menurut 10 responden sudah efektif khususnya materi hak dan kewajiban suami istri.