DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PEMBAGIAN WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK NON MUSLIM MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DESA SIDODADI DUSUN MUNDRI KECAMATAN BANGILAN KABUPATEN TUBAN)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
SHOLIHAH, NADHIFATUN NUR HAJJAH
Subject
200 Agama 
Datestamp
2024-08-14 05:20:25 
Abstract :
Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang ?berhubungan dengan peralihan hak atau kewajiban atas harta kekayaan seseorang ?setelah ia meninggal dunia, kepada ahli warisnya. Dalam hukum islam seorang ahli ?waris non-muslim tidak berhak mendapatkan warisan, tetapi menurut beberapa ?pandangan ulama? agama tidak menghalangi seseorang dalam mendapatkan warisan ?tetapi ada batasan- batasan dan ketentuan yang ditetapkan. Beberapa Ulama? ?mengutarakan pendapatnya terkait wasiat yang diperuntukkan bagi ahli waris yang ?non muslim, diantaranya semua madzhab sepakat membolehkan adanya wasiat bagi ?ahli waris non muslim kecuali Madhab Hanafi. ?Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan: Bagaimana Hukum ?wasiat wajibah terhadap anak non muslim dalam padangan Hukum Islam serta ?praktek penerapan wasiat wajibah bagi anak non muslim di Dusun Mundri Kecamatan ?Bangilan Kabupaten Tuban. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Mengetahui ?hukum pembagian wasiat wajibah terhadap anak non muslim dalam pandangan ?hukum Islam. ?Penelitian ini merupakan field research atau studi lapangan dengan ?menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data ini meliputi data primer yang ?berasal dari wawancara. Sedangkan data sekundernya berasal dari buku, kitab, jurnal, ?web dan informasi lainya yang berkaitan dengan wasiat wajibah bagi anak non ?muslim. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan: Praktek Pembagian wasiat ?wajibah terhadap anak non muslim yang terjadi di dusun Mundri kecamatan Bangilan ?kabupaten Tuban dibagikan berdasarkan hukum waris Islam dengan skema pembagian ?sepertiga bagian dari harta warisan. Dari pembagian wasiat wajibah tersebut sempat ?terjadi penolakan oleh ahli waris yang non muslim sebab ahli waris yang non muslim ?tersebut merasa sudah mampu dalam hartanya. Menurut jumhur ulama? pembagian ?wasiat yang dibagikan kepada ahli waris non muslim diperbolehkan dengan ketentuan ?kafir dzimmi. Wasiat wajibah menurut pandangan ulama? kontemporer mewajibkan ?atas setiap muslim untuk berwasiat bagi kerabatnya yang tidak mewarisi disebabkan ?adanya perbudakan, adanya kekufuran (non muslim), karena terhijab atau karena ?tidak mendapat warisan (karena bukan ahli waris).? 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri