DETAIL DOCUMENT
ANALISIS TABUNGAN AUTOSAVE BSI MOBILE PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Nasabah AL di Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Bojonegoro)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Sugianto, Ihkwan
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2024-08-14 08:10:01 
Abstract :
Pertumbuhan teknologi di dunia perbankan sangatlah berkembang pesat. Di mana nasabah sangat dimudahkan karena ada layanan mobile banking. Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak mau kalah saing dengan bank konvensional karena BSI telah mempunyai mobile banking yang bernama BSI Mobile. Dalam BSI Mobile menyediakan layanan yang sangat banyak, salah satunya layanan tabungan autosave yang dimana terdapat sebuah masalah ketika nasabah telah malakukan penutupan dan telak menjalankan prosedur yang telah ada uang di tabungan autosave belum kembali ke rekening utama. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi, pertama bagaimana mekanisme layanan autosave di BSI Mobile. Kedua bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif terhadap layanan autosave di BSI Mobile. Ketiga bagaimana persamaan dan perbedaan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif terhadap pelaksanaan pada layanan tabungan autosave di BSI Mobile. Tujuannya untuk menegtahui mekanisme pengembalian tabungan autosave di BSI Mobile dan mengetahui peranan Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum positif terkait layanan tabungan autosave. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan sumber data terdiri atas dua, yakni sumber data primer dari hasil wawancara dan observasi dan data sekunder yang berasal dari buku-buku, kitab fikih, jurnal dan internet. Pada proses pengumpulan data, metode yang digunakan diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari data yang diperoleh dari sumber-sumber data, selanjutnya diolah menggunakan metode deskriptif analitis melalui pendekatan kualitatif berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Pasal 10 dan Pasal 11 ayat 1, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat 8 dan Pasal 7 ayat g, KUHP Pasal 1238, Pasal 1320 dan Pasal 1338. Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah menggunakan Teori Akad dan Akad Wadiah Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pertama, pada layanan tabungan autosave ketika nasabah AL telah menutup tabungan autosave sesuai dengan prosedur yang telah ada namun uang tersebut masih belum kembali dan dari pihak bank masih belum ada kejelasan terkait uang tersebut. Kedua, menurut Hukum Ekonomi Syariah telah melanggar syarat akad yang ke-4 terkait shigat akad dan ketidakpastian (taghrir) dalam praktik layanan tabungan autosave. Sedangkan menurut Hukum Positif Undang-Undang No 24 Tahun 2004, bahwa nasabah berhak mendapatkan jaminan oleh LPS terkait uang nasabah yang berada di Tabungan Autosave sesuai dengan pasal 10 dan pasal 11 ayat 1 . Undang-Undang No 8 Tahun 1999 nasabah berhak mendapatkan hak-haknya terkait uang yang berada pada tabungan autosave sesuai dengan pasal 4 ayat 8 dan pihak bank berhak atas kewajibanya untuk mengembalikan uang nasabah sesuai dengan pasal 7 ayat g dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pihak bank telah lalai dalam mengembalikan uang nasabah yang telah menutup tabungan dan telah membayar biaya administrasi sesuai dalam pasal 1238 maka pihak bank disa dinyatakan wanprestasi. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri