Abstract :
Perceraian yang terjadi karena kehendak suami, maka istri berhak mendapat nafkah lahir selama masa iddah serta nafkah mut'ah dan madhiyah jika suami lalai memberikan nafkah selama perkawinan. Meskipun ada ketentuan tentang kewajiban nafkah pasca perceraian, tidak ada aturan spesifik mengenai besarannya, sehingga keputusan diserahkan kepada pertimbangan hakim berdasarkan berbagai faktor. Dalam Mazhab Syafi?i, pemberian nafkah iddah, madhiyah dan mut?ah tidak dijelaskan secara spesifik dan terperinci, berapa besaran harus diberikan. Akan tetapi di dalam putusan No. 1607/Pdt.G/2023/Pa.Bjn, hakim memutuskan kepada pemohon untuk memberikan nafkah iddah, madhiyah dan mut?ah dengan rasio peruntukan 1/3 dari penghasilan suami selama satu bulan.
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana pertimbangan putusan Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro tentang penetapan nafkah madhiyah, iddah dan mut?ah dan analisis hukum islam perspektif mazhab Syafi?i terhadap putusan Hakim Pengadilan Agama Bojonegoro tentang penetapan nafkah madhiyah, iddah dan mut?ah. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil putusan hakim Pengadilan Agama Bojonegoro tentang penetapan nafkah madhiyah, iddah dan mut?ah dan untuk mengetahui analisis dari segi hukum islam perspektif Mazhab Syafi?i.
Jenis penelitian ini adalan penelitian lapangan (field research). Sumber data dari penelitian ini meliputi data primer yang berasal dari hasil wawancara bersama ketua dan anggota majelis hakim yang menangani proses persidangan perkara dengan No. 1607/Pdt.G/2023/Pa.Bjn, sedangkan data sekundernya berasal dari kitab al-Umm dan kitab-kitab ulama mazhab Syafi?i, buku-buku, kajian ilmiah sejenis dan segala informasi yang berasal dari internet. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari wawancara dan dokumentasi. Adapun data yang diperoleh diolah menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan teori nafkah perspketif mazhab Syafi?i.
Berdasarkan hasil penilitian dapat disimpulkan: Pertama, bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan besaran nafkah didasarkan pada kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan dasar istri, sesuai SEMA No. 7 tahun 2012 dan SEMA No. 3 tahun 2018. Hakim memutuskan besaran nafkah untuk masing-masing jenis nafkah sebesar 1/3 dari penghasilan suami per bulan, berpedoman pada PP No. 10 tahun 1998. Kedua dari perspektif mazhab Syafi'i menunjukkan bahwa tidak ada batasan spesifik untuk nilai nafkah, namun terdapat panduan umum berdasarkan status ekonomi suami. Imam al-Ghazali menyebutkan ukuran nafkah makanan yang bervariasi antara 1-2 mud, yang jika dikonversi ke standar modern setara dengan Rp 40.125 - Rp 80.150 per hari.