Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
BUDIONO, M.
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2024-08-19 02:34:47
Abstract :
Kebiasaan jual beli dengan pasrah bongkoan di Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro telah dipraktikkan oleh masyarakat sejak lama dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat setelah selesai melakukan sebuah hajatan. Hajatan merupakan suatu acara seperti resepsi dan selamatan. Tradisi di Desa Balongrejo yaitu menjual barang hasil buwohan itu kesaat tengkulak yang membeli barang-barang dari hasil buwohan, kemudian dalam proses transaksinya itu setelah penjual menghitung jumlah barangnya maka barang tersebut akan dipasrahkan kesaat pembeli dengan sistem pasrah bongkoan terkait dengan harga barang hasil buwohan tersebut. Rumusan masalah dari penelitian ini mendeskripsikan praktik jual beli dengan sistem pasrah bongkoan dan menganalisis tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap transaksi jual beli pasrah bongkoan di Desa Balongrejo Kecamatan sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan praktik jual beli dengan sistem pasrah bongkoan dan tinjauan hukum ekonomi syariah di Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. Adapun jenis penelitian yang digunakan menggunakan kualitatif yang berpacu saat penelitian lapangan (field research). Terdapat dua sumber data yaitu data primer yang bersumber dari wawancara dan data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal, artikel, dll. Penelitian ini bersifat deskriftif analitis dengan menggunakan teori Ba?i, dan ?Urf. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu, pertama, mekanisme praktik pasrah bongkoan di Desa Balongrejo melibatkan perjanjian pra-hajatan antara tengkulak dan penjual, penentuan spesifikasi dan harga barang hasil buwohan ditentukan oleh tengkulak setelah semuanya akan dijual tengkulak kesaat pembeli yang lain, umumnya dibawah harga pasar. kedua, tinjauan Hukum Ekonomi Syariah praktik ini dianggap sah ditinjau dari teori ba?i dan ?urf, dari ba?i sudah jelas, transaksi jual beli dianggap tidak sah jika harga, bobot dan spesifikasi lainnya belum ditentukan dengan jelas. Namun, transaksi tersebut diketahui dan dilakukan transaksi jual beli oleh tengkulak dan penjual hajatan, jual beli tersebut dianggap sah. Meskipun dalam praktik jual beli zat, bentuk, kadar, sifat-sifat barang dan harga ditentukan oleh tengkulak karena merupakan tradisi setempat. Dalam praktiknya hal ini dikategorikan sebagai ?urf amali merujuk saat kebiasaan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli, ?urf khash merujuk saat kebiasaan khusus yang dilakukan di Desa balongrejo dan sekitarnya dan ?urf shahih karena sesuai dengan syariat Islam. Praktik diperbolehkan karena bertujuan untuk memenuhi kebutuhan.