DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PEMBERIAN ZAKAT MAL SEBAGAI PELUNAS HUTANG DI DESA MULYOREJO KEC. TAMBAKREJO KAB. BOJONEGORO PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Umami, Alvina Nur Wahyu
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2024-09-07 07:42:26 
Abstract :
Dalam Islam semua kaum muslim diwajibkan menjalankan rukun Islam yang jumlahnya ada lima, salah satunya adalah perintah dalam membayar zakat. Dalam Al-Qur?an dijelaskan bahwa macam zakat itu ada dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Di sini penulis akan membahas zakat mal. Zakat mal adalah harta yang harus dikelurkan oleh seorang muslim yang sudah mencapai nisab dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Namun ada masyarakat yang melakukan pembayaran zakat yang digunakan sebagai pelunas hutang. Maka peneliti mencoba menganalisis persoalan ini dengan teori zakat yang sudah dijelaskan menurut hukum ekonomi syariah, apakah transaksi tersebut diperbolehkan atau tidak. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalah bagaimana analisis pemberian zakat mal sebagai pelunas hutang dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis pemberian zakat mal sebagai pelunas hutang dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data pada penelitian ini meliputi data primer yang berasal dari hasil wawancara dan observasi, sedangkan data sekundernya berasal dari buku-buku, kitab fikih, jurnal, dan internet. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun data yang diperoleh diolah menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan teori zakal Mal perspektif hukum ekonomi syariah. Berdasarkan hasil penelitian dan data yang didapat maka dapat disimpulkan bahwa dalam menyikapi praktik pemberian zakat mal dalam bentuk pembebasan hutang, ada dua pendapat para ulama. Para ulama mayoritas berpendapat tidak membenarkan dalam praktik tersebut, karena zakat hanya sah dilakukan dengan adanya serah terima harta zakat. Sedangkan ada ulama yang berpendapat lain, yakni menurut Imam ?Atha? dan Hasan Al-Bashari berpendapat bahwa praktik pemberian zakat dengan cara membebaskan sebagai pelunasan hutang adalah sah. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri