Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
KAROMAH, SITI
Subject
204 Pengalaman religius, kehidupan dan praktik
Datestamp
2024-08-19 07:41:03
Abstract :
Shopee pinjam adalah produk pinjaman tunai yang ditawarkan untuk pengguna shopee. SPinjam merupakan salah satu inovasi fintech yang dapat diakses dengan mudah untuk orang yang ingin meminjam uang tanpa Agunan, hanya perlu mengisi persyaratan yang telah ditentukan dan pencairan dana pun langsung didapatkan. Banyaknya kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan fitur SPinjam, terdapat pengguna SPinjam yang tidak bertanggungjawab telah melakukan penipuan dengan menggunakan identitas orang lain saat pengajuan pinjaman. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi pertama, bagaimana praktik SPinjam dari marketplace shopee dengan pemalsuan identitas. Kedua,Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik Spinjam dari marketplace shopee dengan pemalsuan identitas.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik SPinjam dari platform shopee dengan pemalsuan identitas dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik Spinjam dari marketplace shopee dengan pemalsuan identitas. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif yang berpacu pada penelitian lapangan (field research). Terdapat dua sumber data yaitu data primer yang bersumber dari wawancara dan data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal, artikel, dll. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan teori fintech, qard dan tadlis. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, pertama, praktik SPinjam dengan pemalsuan identitas yaitu terdapat 2 langkah dalam pengajuan pinjaman pada fitur SPinjam: Langkah awal, ?Aktivasi SPinjam?. Langkah selanjutnya, ?Pengajuan Pinjaman?. Dalam langkah-langkah tersebut pengguna SPinjam mengisi form data diri dengan identitas palsu. Kedua, berdasarkan tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik pinjaman berbasis fintech pada fitur SPinjam dengan pemalsuan identitas dalam UU No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transakai Elektronik (ITE), penggunaan data pribadi tanpa izin atau dengan cara yang menipu termasuk melanggar hukum. Sedangkan dalam hukm Islam, termasuk dalam kategori tadlis. Tadlis adalah perbuatan menyesatkan atau menipu seseorang dalam melakukan sebuah akad dengan memberikan keterangan palsu atau tipu muslihat. Praktik tadlis ini termasuk tadlis perbuatan. Tadlis perbuatan adalah suatu tindakan pemalsuan atau perubahan sifat dari sifat aslinya, dimana pengguna SPinjam menggunakan identitas palsu untuk mengajukan pinjaman.