DETAIL DOCUMENT
PENYALAHGUNAAN SURAT REKOMENDASI TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI BBM TERTENTU PERSPEKTIF BPH MIGAS NOMOR 2 TAHUN 2023 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
AULIA, NABILA DAROJATUL
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2024-08-24 02:30:31 
Abstract :
Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan salah satu unsur yang sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas, baik di negara miskin, berkembang, maupun maju. BBM sendiri ada dua subsidi dan non subsidi. BBM bersubsidi jenis solar sangat dibutuhkan bagi masyarakat, diantaranya adalah mereka yang berprofesi sebagai nelayan. Didalam pembelian BBM subsidi jenis solar dikeluarkannya peraturan baru dari BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu. Meskipun demikian, pada praktiknya banyak oknum-oknum yang menyalahgunakan peraturan baru tersebut untuk keuntungan pribadinya. Sehingga pada penelitian ini peneliti berusaha menganaslisis penyalahgunaan data surat rekomendasi terhadap transaksi jual beli BBM tertentu perspektif BPH MiGas Nomor 2 tahun 2023 dan Hukum Ekonomi Syariah di SPBU Sarang 48.592.04 Rembang.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan berikut, bagaimana praktik penyalahgunaan data surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu, bagaimana tinjauan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 terhadap penyalahgunaan data surat rekomendasi, serta bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penyalahgunaan data surat rekomendasi jenis BBM tertentu di SPBU Sarang 48.592.04 Kabupaten Rembang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik penyalahgunaan data surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu, untuk mengetahui bagaimana tinjauan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 terhadap Penyalahgunaan Surat Rekomendasi, serta untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penyalahgunaan surat rekomendasi jenis BBM tertentu di SPBU Sarang 48.592.04 Kabupaten Rembang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Dengan sumber data terdiri dari sumber data primer dari hasil wawancara dan observasi, dan data sekunder yang berasal dari buku-buku, kitab fikih, jurnal, dan internet. Pada proses pengumpulan data, metode yang digunakan adalahwawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari data yang diperoleh dari sumber- sumber data, selanjutnya diolah menggunakan metode deskriptif analitis melalui pendekatan kualitatif berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Tentang penerbitan surat rekomendasi dan teori gish. Hasil dari penelitian ini yaitu, ditemukan bahwa pada praktik penjualan BBM subsidi solar di SPBU Sarang Rembang disalahgunakan datanya dalam surat rekomendasi yang dimana pembeli menjual solar dan dijual lagi ke pembeli lain. Merujuk pada peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 Pasal 1 Ayat 4 yang berbunyi ?konsumen pengguna adalah konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan jenis BBM tertentu dan tidak dapat diperjualbelikan?, penjualan ini sangat bertentangan dan melanggar hukum sebagaimana kandungan peraturan tersebut. Kemudian dari perspektif hukum islam menggunakan teori gish, yang kesimpulannya yaitu bahwa penyalahgunaan data surat rekomendasi ini adalah kegiatan yang dilarang oleh islam karena bersifat menipu dan memanipulasi sebagaimana ciri-ciri dari perbuatan gish yang dilarang oleh islam karena merugikan pihak lain. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri