Abstract :
Shopee Live merupakan sebuah fitur yang memungkinkan seller untuk mempromosikan toko dan produk secara langsung ke konsumen. Dalam shopee live ini konsumen dapat berkomunikasi langsung dengan penjual secara real-time lewat kolom komentar, untuk mengetahui lebih detail tentang produk yang mereka jual dan dapat membelinya secara langsung tanpa meninggalkan live streaming. Pemilik toko selain menggunakan strategi diskon, chasback dan gratis ongkir, pemilik toko juga menggunakan jasa fake buyer untuk melakukan pembelian produk, dengan tujuan untuk mendongkrak reputasi toko dan merekayasa ulasan palsu agar terkesan bahwasanya konsumen sangat puas dengan kualitas produknya. Meskipun sebenarnya pemilik toko pada kenyataannya memang benar-benar mengutamakan kualitas produk yang dijualnya. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan: Pertama, bagaimana
praktik strategi marketing bisnis online ?fake buyer? di shopee live, kedua, bagaimana analisis etika bisnis Islam terhadap strategi marketing bisnis online ?fake buyer? di shopee live, dan ketiga, bagaimana analisis marketing syariah terhadap strategi marketing bisnis online ?fake buyer? di shopee live. Adapun tujuannya yaitu untuk menentukan, menganalisa dan mendeskripsikan permasalahan terhadap strategi marketing bisnis online ?fake buyer? pada live di shopee perspektif etika bisnis Islam dan marketing syariah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan datanya diperoleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Data
yang diperoleh diolah menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif berdasarkan teori etika bisnis Islam dan marketing syariah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: Pertama, pelaku fake buyer
bertugas untuk memesan produk dengan metode pembayaran COD dan mengikuti live yang dilakukan oleh pemilik toko serta merekayasa ulasan palsu sesuai dengan arahan seller agar memberikan kesan bahwasanya pembeli sangat puas dengan
produknya. Kedua, menurut teori etika bisnis Islam pemilik toko belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis, karena pemilik toko masih melanggar prinsip ketauhidan dan kebenaran, kebajikan atau kejujuran. Ketiga secara marketing syariah pemilik toko juga belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip marketing syariah karena pemilik toko masih melanggar prinsip kejujuran dalam melakukan pemasaran produk.