DETAIL DOCUMENT
JUAL BELI LAMPU MODIFIKASI LED AFTERMARKET UNTUK KENDARAAN BERMONTOR PRESPEKTIF UU NO 22 TAHUN 2009 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Alaf, M Masykur
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2024-08-27 01:58:08 
Abstract :
Banyak pemilik kendaraan bermotor memodifikasi kendaraanya dengan Lampu modifikasi LED Aftermarket yang tidak sesuai aturan untuk meningkatkan sistem pencahayaan dan menambah nilai estetika. Modifikasi lampu dengan produk LED Aftermarket yang tidak memenuhi SNI menimbulkan cahaya yang dihasilkan dari lampu tersebut begitu terang khususnya yang berwarna putih cenderung membuat silau pengendara lainnya. Akibatnya, dapat mengganggu keselamatan lalu lintas dijalan dan menimbulkan bahaya (dharar) yang dapat mengakibatkan kecelekaan. Tindakan ini melanggar syarat sah jual beli karena kemudharatan barang yang dijual dan tidak adanya manfaat. Penelitian ini memiliki tujuan meliputi, pertama untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli lampu modifikasi LED Aftermarket untuk kendaraan bermotor. kedua untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Dan Undang Undang No 22 Tahun 2009 Terhadap Praktik Jual Beli Lampu Modifikasi LED Aftermarket untuk kendaraan bermotor. Ketiga untuk mengetahui Persamaan dan Perbedaan pandangan hukum ekonomi syariah dan Undang Undang No 22 Tahun 2009 terhadap praktik jual beli lampu modifikasi LED Aftermarket untuk kendaraan bermotor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research), yang melibatkan wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pemilik kendaraan, penjual lampu LED Aftermarket, dan pengendara lain sebagai sumber data primer, serta buku, jurnal, dan bahan relevan lainnya sebagai sumber data sekunder. Pendekatan secara deduktif dilakukan dengan Analisis secara destruktif. Selain itu, digunakan triangulasi data yang merupakan teknik pengumpulan data yang sifatnya menggabungkan berbagai data dan sumber yang telah ada untuk menjelaskan permasalahan berdasarkan teori yang digunakan. Hasil penelutian ini jual beli lampu modifikasi LED Aftermarket yang tidak sesuai standar untuk kendaraan bemotor, dimana dalam jual beli tersebut secara rukun sudah terpenuhi, namun dalam syarat jual beli tidak terpenuhi dalam syarat barang yang dijual (mabi?) dimana lampu modifikasi LED Aftermarket yang tidak sesuai aturan dan standar lebih banyak menimbulkan mudharat dari pada manfaatnya. Mudharat tersebut yang berupa bahaya (dharar) dari silaunya cahaya yang dihasilkan oleh lampu modifikasi LED Aftermarket. Menurut Undang Undang No 22 tahun 2009 pasal 58, tindakan tersebut dapat mengganggu keselamatan lalu lintas sehingga menyalahi aturan tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa praktik jual beli lampu modifikasi LED Aftermarket khususnya yang tidak sesuai aturan dan menimbulkan silau khususnya lampu yang berwarna putih tidak memenuhi syarat jual beli dan banyak menimbulakan mudharat sehingga praktik jual beli ini tidak diperbolehkan. Kata Kunci : Modifikasi Lampu, Aftermarket, dan Jual Beli. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri