DETAIL DOCUMENT
WANPRESTASI PADA PEMBAYARAN UANG MUKA SEPEDA MOTOR PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Dealer Surya Citra Abadi Bojonegoro)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
WIDJAYANTI, LIA
Subject
346 Hukum privat, hukum perdata 
Datestamp
2024-09-04 01:51:52 
Abstract :
Uang muka merupakan sebagian harga yang diberikan oleh pembeli kepada penjual diawal perjanjian jual beli dengan sistem inden. Perjanjian seringkali melakukan ingkar janji/wanprestasi terhadap apa yang sudah disepakati antara kedua belah pihak seperti halnya mengambil harta orang lain dengan cara merampas. Maka dalam melakukan jual beli harus ada Hukum Perlindungan Konsumen agar konsumen maupun pelaku usaha mendapat perlindungan hukum.Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana praktik wanprestasi pada pembayaran uang muka sepeda motor di Dealer Surya Citra Abadi Bojonegoro, bagaimana perspektif Hukum perlindungan konsumen terhadap praktik wanprestasi pada pembayaran uang muka sepeda motor di Dealer Surya Citra Abadi Bojonegoro dan bagaimana Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik wanprestasi pada pembayaran uang muka sepeda motor di Dealer Surya Citra Abadi Bojonegoro. Berdasarkan permasalahan di atas tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik wanprestasi pada pembayaran uang muka sepeda motor dan untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik wanprestasi pada pembayaran uang muka sepeda motor. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data dari penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yang berasal dari wawancara dan dokumentasi yang berhubungan dengan pembayaran uang muka, sedangkan data sekunder berasal dari buku/kitab, jurnal, skripsi, undang-undang dan internet. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deskriptif dengan menggunakan teori ghasab, hukum perlindungan konsumen dan wanprestasi. Berdasarkan dari penelitian ini, disimpulkan bahwa praktik wanprestasi pada pembayaran uang muka sepeda motor di Dealer Surya Citra Abadi Bojonegoro yang dilakukan oleh oknum sales berinisial A adalah dengan mensyaratkan nominal uang muka tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan, menjanjikan waktu kedatangan sepeda motor tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan, membawa kabur uang muka yang dibayarkan oleh pembeli dan ketidakpatuhan pembeli dalam penyelesaian sangketa motor. Jika dilihat dari teori Hukum Perlindungan Konsumen yaitu belum sesuai dengan UUPK Pasal 4 No. 8 Tahun 1999 tentang hak konsumen terkait dengan penipuan uang muka yang dibawa kabur oleh sales dan kerugian yang dialami oleh konsumen hal ini masuk pidana pencurian dan bisa dituntut ke pengadilan. Sedangkan ditinjau dari teori ghasab hukumnya adalah haram karena pelaku ghasab/sales A mencuri harta milik orang lain dengan cara yang dzalim dan tidak mengembalikan dan mengganti harta tersebut kepada korban ghasab. Kata Kunci: Wanprestasi, Ghasab, Inden, Hukum Perlindungan Konsumen 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri