DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENGGUNAAN ARUS LISTRIK SPBU OLEH WARKOP “CEPEX COFFEE” DI DESA PANJUNAN KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
MOH. HASAN ISHAQ (STUDENT ID : 20175502040678)
Agus Sholahuddin (LECTURER ID : 2117087701)
Hasbi Ash Shiddiqi (LECTURER ID : 0000000000)
Subject
297 Agama Islam, Bab-isme dan keyakinan Bahai 
Datestamp
2022-04-16 04:13:22 
Abstract :
Penyambungan listrik secara liar adalah menyambungkan aliran listrik dari satu tempat ke tempat yang lain tanpa diketahui oleh pelanggan resmi sebagai pemilik aliran listrik yang sah dari PLN. Seperti praktik penyambungan aliran listrik secara liar yang terjadi di Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Mengakibatkan pihak SPBU resah karena dapat mengurangi voltage yang menyebabkan turunnya tegangan listrik sehingga pihak SPBU tidak dapat menikmati listrik sebagaimana mestinya. Berdasarkan latar belakang di atas, menarik untuk dikaji: (1) Bagaimana praktik penggunaan arus listrik SPBU oleh warkop ?Cepex Coffee? di Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penggunaan arus listrik SPBU oleh warkop ?Cepex Coffee? di Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Jenis penelitian ini yaitu menggunakan field research. Dalam menguraikan permasalahan tentang tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penggunaan arus listrik SPBU oleh warkop ?Cepex Coffee? di Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber datanya meliputi data primer dan sekunder, dari data primer diperoleh hasil observasi dan wawancara yang berhubungan dengan praktik penyambungan listrik secara liar tersebut. Sedangkan dari data sekunder diperoleh atau dikumpulkan dari buku-buku, surat kabar berupa karya ilmiah seperti bahan pustaka, jurnal dan lain sebagainya serta yang terkait dengan penelitian. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dari hasil penelitian, penulis menyimpulkan: (1) Praktik Penggunaan Arus Listrik SPBU Oleh Warkop ?Cepex Coffee? yang terjadi di Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro yaitu Mas N. dalam menjalankan usahanya tersebut menggunakan fasilitas listrik milik SPBU secara tanpa izin. (2) Menurut pandangan Hukum Ekonomi Syariah tidak diperbolehkan. Adapun dalam teori ghas}ab, penggunaan arus listrik secara tanpa izin yang terjadi di Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro merupakan suatu tindakan ghas}ab, hukum ghas}ab sudah sangat jelas yaitu haram. Sesuai dengan analisis penulis maka perbuatan tersebut dapat dikenai hukuman ta?zi>r. Kemudian ditinjau dari teori izin, praktik yang dilakukan Mas N. harus mendapat legalitas dari pihak SPBU. Solusi untuk praktik penggunaan arus listrik dengan tanpa izin ini adalah sang pemilik Warkop ?Cepex Coffee? harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak SPBU. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri