Abstract :
Proses relokasi uang hadiah dari acara ngaji Yasin Tahlil untuk pembangunan Masjid Baiturrahim di Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro dilakukan oleh pengurus dan ta'mir Masjid Baiturrahim tanpa keterlibatan atau pengetahuan masyarakat penerima hadiah. Keputusan ini diambil dalam rapat tertutup pengurus dan ta'mir Masjid, dan uang hadiah yang seharusnya diterima oleh peserta acara ngaji Yasin Tahlil dialihkan atau diinfakkan ke pembangunan masjid tersebut tanpa disebutkan jumlah nominalnya. Tidak ada sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat atau tokoh masyarakat terkait relokasi atau infak uang hadiah tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik relokasi uang hadiah ngaji yasin tahlil untuk pembanguanan masjid baiturrahim di Desa Bareng Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro, dan mengetahui etika dan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap relokasi uang ngaji yasin dan tahlil untuk pembangunan masjid baiturrahim di Desa Bareng Kecamatan Sekar Kabupaten Bojonegoro.
Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian yang berorientasi pada fenomena lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Perolehan data penelitian berasal dari sumber primer berupa wawancara, observasi serta dokumentasi lapangan dan sumber sekunder berupa buku, jurnal, serta bahan-bahan yang relevan terkait dengan penelitian. Analisis data digunakan adalah analisis pola pikir deduktif dimana terjadi penguraian data menjadi suatu analisis yang mampu menjelaskan permasalahan berdasarkan teori yang digunakan.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut : Proses relokasi uang hadiah dari ngaji Yasin Tahlil oleh pengurus dan ta'mir Masjid Baiturrahim dilakukan tanpa persetujuan atau pengetahuan masyarakat yang menghadiri acara tersebut. Uang hadiah yang seharusnya menjadi milik penerima hadiah dialihkan atau diinfakkan ke Masjid Baiturrahim tanpa disebutkan nominalnya. Menurut teori hadiah, uang hadiah ngaji yasin tahlil dianggap sah jika al-muhdi memberikannya kepada al-muhdah ilayh tanpa paksaan. Namun, jika hadiah tersebut dialihkan untuk pembangunan Masjid Baiturrahim tanpa persetujuan al-muhdah ilayh, menurut teori ini, hadiah tersebut tidak sah. Dalam praktik teori etika ta?mir masjid ketika mengambil uang hadiah tidak mengadakan sosialisasi kepada masyarakt yang mengadakan acara ngaji yasin sehingga masyarakat menganggap cara ta?mir masjid kurang baik dalam pengambilan uang hadiah tersebut. Dalam konteks teori infaq, relokasi uang hadiah tersebut tidak memenuhi prinsip infaq karena tidak mempertimbangkan hak penuh dari penginfaq (al-munfiq). Dalam hukum Islam, prinsip utama terkait kepemilikan harta adalah bahwa hak kepemilikan harus dihormati dan tidak boleh dipindahkan tanpa persetujuan dari pemiliknya