Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
MAULANA, GILANG
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2024-09-06 01:14:46
Abstract :
Seiring dengan kemajuan teknologi, transaksi muamalah kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui berbagai marketplace online. Fenomena ini juga terlihat dalam dunia game, yang kini menjadi profesi profesional bagi banyak anak muda. Contohnya, game Football Manager di platform Steam. Dalam grup Facebook Football Manager Indonesia (IDFM), terdapat transaksi menarik berupa sewa akun Steam untuk bermain Football Manager. Transaksi ini sangat fleksibel karena tidak memiliki batas waktu tertentu. Fenomena ini menarik untuk dikaji dari perspektif hukum ekonomi syariah, khususnya dalam konteks sewa akun Football Manager.
Dalam penelitian ini, rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana mekanisme penyewaan akun Steam untuk permainan Football Manager tanpa batas waktu di grup media sosial Facebook, serta bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik transaksi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memahami mekanisme penyewaan tersebut dan mengevaluasi praktik transaksinya dari perspektif hukum ekonomi syariah.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif (field research), Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari dua jenis: sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder yang diambil dari buku, kitab fikih, jurnal, dan internet. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang terkumpul dari berbagai sumber ini kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah dan teori ij?rah.
Penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penyewaan akun Steam untuk game Football Manager di grup media sosial Facebook tidak memiliki batas waktu yang pasti. Ketidakjelasan ini menyebabkan fleksibilitas yang berujung pada beberapa masalah, seperti ketidakpastian hak akses bagi penyewa, perilaku tidak bertanggung jawab dari beberapa penyewa yang merugikan pengguna lain karena satu akun digunakan oleh lebih dari 10 orang, serta risiko kehilangan akun dan kerugian finansial bagi penyedia jasa. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, transaksi ini tidak sah karena tidak memenuhi rukun dan syarat ij?rah karena ketiadaan batas waktu yang jelas, yang mengakibatkan masalah-masalah tersebut. Akad transaksi ini menggunakan akad ij?rah karena penyedia jasa tetap memegang kendali penuh atas akun, sehingga tidak terjadi perpindahan hak kepemilikan penuh, melainkan hanya hak pemanfaatan.