Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
Maulana, M. Asyrof
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2024-09-07 02:07:29
Abstract :
Sound System rakitan adalah hasil buatan tangan yang menggabungkan berbagai komponen audio untuk memenuhi kebutuhan spesifik pengguna, dengan harga yang fleksibel sesuai pilihan komponen. Pasar Sound System rakitan yang berkembang pesat membawa tantangan terkait ketersediaan dan keaslian komponen. Di Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, ditemukan praktik manipulatif oleh penjual yang menghapus nomor seri atau merek komponen. Tindakan ini menyebabkan ketidak adilan dan ketidak transparanan dalam transaksi, serta berpotensi merugikan pembeli dengan menurunkan kualitas atau nilai produk.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan berikut, Bagaimana praktik jual beli Sound System rakitan di Desa Panjang Kecamatan kedungadem Kabupaten Bojonegoro serta bagaimana pandangan Hukuk Ekonomi Syriah melalui teori jual beli dan Gharar. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik jual beli Sound System rakitan di Desa Panjang Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro serta bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah melalui teori jual beli dan Gharar.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan mencakup data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder yang berasal dari buku, kitab fikih, jurnal, dan internet. Metode pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan dari berbagai sumber tersebut kemudian diolah menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif bedasarkan teori jual beli, teori Gharar, dan Sound System rakitan.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli sound system rakitan di Alfata Teknik, Desa Panjang, Kedungadem, secara umum memenuhi rukun dan syarat bai? shohih. Meskipun terdapat praktik penghapusan merek atau nomor seri komponen sebagai bagian dari kebijakan internal, yang berdampak pada transparansi dan kemampuan pelanggan untuk memverifikasi kualitas produk, transaksi tetap dianggap sah karena tidak ada kerugian signifikan yang ditimbulkan. Ketidak jelasan ini dikategorikan sebagai Gharar yasi>r (ketidak pastian ringan), yang masih dapat diterima dalam praktik umum dan tidak menimbulkan sengketa besar antara pihak yang terlibat. Dengan demikian, transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah.
Kata Kunci: Gharar, Penghapusan Merek Atau Nomor Seri Komponen, Sound System Rakitan