Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
YULIANA YULIANA (STUDENT ID : 20175502040672)
Nurul Huda (LECTURER ID : 2114067801)
EKO ARIEF CAHYONO (LECTURER ID : 2120068702)
Subject
297 Agama Islam, Bab-isme dan keyakinan Bahai
Datestamp
2022-04-16 07:01:59
Abstract :
Makelar telah menggunakan barang yang telah dititipkan oleh pembeli mobil, dalam hal penitipan ini pembeli membayar biaya sebesar Rp 10.000 perharinya. Pembeli merasa dirugikan karena makelar menggunakan mobilnya sampai terjadi kerusakan. Seharusnya barang yang sudah dibeli menjadi hak pembeli jadi segala sesuatu yang berhubungan dengan mobil pembeli harus melalui izin dari pembeli. Pada penelitian ini terdapat dua hal yang menjadi permasalahan, pertama bagaimana praktik pemakaian oleh makelar atas mobil yang belum diserah terimakan pasca jual beli. Kedua, bagaimana padangan hukum ekonomi syariah terhadap praktik pemakaian mobil oleh makelar mobil yang belum diserah terimakan pasca jual beli. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan praktik pemakaian mobil oleh makelar mobil yang belum diserah terimakan pasca jual beli memahami padangan hukum ekonomi syariah terhadap praktik pemakaian mobil oleh makelar mobil yang belum diserah terimakan pasca jual beli. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan tempat penelitian di Desa Mayangkawis. Sumber datanya meliputi data primer yaitu observasi dan hasil wawancara serta dokumentasi. Sedangkan data sekundernya diperoleh dari sumber-sumber pustaka seperti buku, jurnal, dan internet. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deduktif kualitatif dengan teori wadiah dan ghas}ab. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Praktik pemakaian oleh makelar atas mobil yang belum diserahterimakan pasca jual beli, pembeli telah menitipkan mobilnya kepada makelar setelah terjadi jual beli dengan perjanjian pemilik mobil membayar biaya sebesar Rp. 10.000 per hari dengan ketentuan penerima titipan harus menjaga dan memelihara mobil tersebut, namun ternyata mobil digunakan oleh makelar tanpa izin dan sepengetahuan dari pemilik mobil. Menurut Hukum Ekonomi Syariah praktik pemakaian mobil oleh makelar mobil yang belum diserah terimakan pasca jual beli tidak sah, karena yang terjadi pada barang wadiah tersebut penerima titipan telah menggunakan mobil yang telah dititipkan oleh pemilik barang tersebut tanpa izin atau sepengetahuan dari pemilik mobil sehingga wadi>ah yad amanah batal dan menjadi wadiah yad d}amanah. Dan menurut teori ghas}ab penggunaan barang yang bukan merupakan haknya harus melalui izin dari pemilik barang.