Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
OKTAVIANI, DEVITA NOUR
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2024-10-18 05:45:54
Abstract :
Registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Bea Cukai pada iPhone ex inter impor dari luar negeri biasanya berasal dari black market dengan harga lebih terjangkau karena dijual tanpa izin resmi, tidak memenuhi persyaratan perizinan dan seringkali akan diblokir atau tidak mendapat layanan provider jaringan. Hal ini menciptakan peluang bisnis untuk jasa registrasi IMEI di luar regulasi resmi pemerintah Indonesia, seperti Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, maupun Kementerian Keuangan RI yang membawahi Direktorat bea dan Cukai Republik Indonesia. Sistem jasa ini mengandung manipulasi yang mana pihak penjoki mendaftarkan IMEI konsumen menggunakan data mereka (pihak penjoki), maka peneliti mencoba menganalisi persoalan dengan akad Ijarah dan Ghisy, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan: Bagaimana mekanisme manipulasi jasa registrasi IMEI, Bagaimana hukum jasa manipulasi registrasi IMEI menurut Hukum Ekonomi Syariah, Bagaimana hukum jasa manipulasi registrasi IMEI menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Adapun tujuan data penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik jasa manipulasi IMEI perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dan analisis dengan mengumpulkan sumber data sekunder yang berasal dari buku-buku, kitab fikih, jurnal, dan internet. Adapun data primer melalui wawancara mendalam dengan pelaku usaha yang terlibat dalam praktik manipulasi IMEI, serta analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik manipulasi IMEI sering kali melibatkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang mengatur registrasi IMEI di Bea Cukai, di mana hanya pengguna iPhone itu sendiri atau perwakilan yang berwenang yang dapat mendaftarkan IMEI tersebut yang dibuktikan dengan surat kuasa. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, praktik tersebut dianggap tidak sah karena bertentangan dengan akad Ijarah yang termasuk kedalam Ijarah al-fudul dan terdapat manipulasi yang mana dalam Islam haram hukumnya karena menguntungkan salah satu pihak atau biasa disebut Ghisy. Praktik tersebut juga melanggar hukum positif Undang-undang Perlindungan konsumen pada Pasal 8 Angka 1, dimana pelaku usaha selaku pihak penjoki Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: IMEI, manipulasi, perlindungan konsumen, hukum ekonomi syariah