Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
ALVIANI, ALVIANI
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2024-10-14 02:09:47
Abstract :
Bengkel motor merupakan tempat di mana banyak orang melakukan perawatan dan perbaikan motor mereka. Banyak pemilik motor yang lebih memilih untuk melakukan servis di bengkel resmi karena mereka percaya pada kualitas dan layanan yang diberikan. Namun, muncul masalah ketika beberapa oknum karyawan bengkel tersebut yang melakukan manipulasi nota jasa servis motor dengan modus nota itu resmi dari bengkel, padahal pendapatan dari jasa servis tersebut tidak dicatat dalam laporan harian bengkel. Sebaliknya, uang hasil jasa servis tersebut masuk ke kantong pribadi para mekanik. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi Bagaimana praktik manipulasi nota jasa servis motor dan Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap manipulasi nota jasa servis motor. Berdasarkan permasalahan di atas tujuan penelitian adalah untuk mengetahui praktik manipulasi nota jasa servis motor sekaligus tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap manipulasi nota jasa servis motor. Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan menggunakan metode kualitatif, sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Dari data primer di peroleh melalui observasi dan wawancara di lapangan yang berhubungan dengan manipulasi nota jasa servis motor. Sumber data sekunder berasal dari buku, jurnal, skripsi, dan internet. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan dari penelitian ini beberapa konsumen yang sudah kenal dekat dengan mekanik menitipkan sepeda motornya untuk diservis tanpa harus datang ke Ahass. Mekanik yang menservis motor konsumen akan berkomunikasi dengan karyawan lain untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pencatatan di laporan keuangan bengkel. Meskipun alat servis yang digunakan adalah peralatan Ahass, pendapatan dari praktik ini tidak masuk ke laporan keuangan bengkel, melainkan menjadi pendapatan pribadi mekanik. Praktik manipulasi nota jasa servis di Ahass Brenggolo Kalitidu ini hukumnya haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip bermuamalah seperti, saling ridha, transparansi, dan kejujuran. Praktik tersebut mengandung tindakan tadli>s kualitas dan tadli>s harga atau kecurangan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip bermuamalah dan dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak yang tidak mengetahui informasi yang disembunyikan. Kemudian perilaku tersebut masuk juga kedalam tindakan ghas}ab dikarenakan karyawan menggunakan alat-alat dan nota Ahass untuk dapat memiliki harta hasil pelayanan kepada konsumen tanpa sepengetahuan pemilik bengkel. Keyword: Hukum Ekonomi syariah, Tadli>s, Ghas}ab