DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DI BAHU JALAN ALUN-ALUN BOJONEGORO PERSPEKTIF HUKUM BISNIS ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
M SYARIFUDIN KHULAIMI (STUDENT ID : 201455020408)
NURUL HUDA (LECTURER ID : 2114067801)
Subject
348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus 
Datestamp
2021-10-26 21:49:37 
Abstract :
Fenomena parkir di kota besar sering ditemui tempat parkir liar yang ada di sepanjang bahu jalan umum seperti di tempat keramaian. Alun-alun Bojonegoro, adalah sebuah tanah lapang yang berada di pusat kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Sebagaimana yang terjadi parkir di Alun-alun Bojonegoro tidak sesuai dengan perda Kabupaten Bojonegoro No 19 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang didalamnya terdapat retribusi parkir berlangganan, bahwa setiap kendaraan bernomor polisi S Kota Bojonegoro itu gratis tetapi dalam praktik parkir di Alun-alun Bojonegoro masih saja ditarik ongkos parkir. Rumusan masalahnya: Pertama, Bagaimana praktik parkir kendaraan bermotor di bahu jalan Alun-Alun Bojonegoro Kedua, Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik parkir kendaraan bermotor di bahu jalan Alun-Alun Bojonegoro. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik parkir di Alun-alun Bojonegoro. Untuk mengetahui bagaimana menurut tinjauan hukum Islam terhadap praktik parkir di Alun-alun Bojonegoro Adapun jenis penelitian ini yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field research). Teknik pengumpulan data dalam pengumpulan data dalam penelitian ini berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Strategi analisis data yang digunakan oleh penulis yaitu reduksi data, penyadian data, verifikasi dan simpulan. Data yang sudah diperoleh kemudian diolah dengan mengunakan metode diskriptif dan dianalisis mengunakan teori Wadiah dan Khiyanat Praktik parkir di Alun-alun Bojonegoro bilamana setiap kendaraan bermotor yang parkir itu ditarik ongkos parkir 2000 meskipun kendaraan itu berplat S Bojonegoro. maka dari itu parkir di Alun-alun Bojonegoro tidak sesuai dengan perda Kota Bojonegoro nomor 19 Tahun 2011 yaitu Retribusi Jasa Umum yang didalamnya terdapat retribusi parkir berlangganan, yang semestinya kendaraan yang bernomor polisi Bojonegoro gratis tapi dalam praktiknya tetap saja ditarik. Menurut hukum Islam dapat disimpulkan bahwa secara teori wadi?
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri