DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN ETIKA BISNIS SYARIAH TERHADAP PERBEDAAN NOMINAL GANTI RUGI PADA PEMBATALAN SEWA JASA ELECTONE DI DESA PEKUWON KECAMATAN SUMBEREJO KABUPATEN BOJONEGORO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
RENI, DWI WIJAYANTI
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2024-12-05 02:07:20 
Abstract :
Bisnis merupakan kegiatan muamalah yang pertama kali menanggalkan etika. Bisnis yang sehat adalah bisnis yang berlandaskan pada etika. jika penyewa membatalkan pada waktu mendekati acara, penyedia jasa mungkin mengalami kerugian karena kehilangan kesempatan sewa di waktu tersebut. Namun, ganti rugi harus seimbang dengan kerugian yang timbul dan tidak merugikan salah satu pihak secara tidak wajar. Etika bisnis menuntut bahwa semua biaya dan kondisi terkait pembatalan diinformasikan dengan baik sebelum perjanjian disepakati. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi Bagaimana praktik perbedaan ganti rugi dalam pembatalan sewa jasa electone dan bagaimana tinjauan etika bisnis syariah dalam perbedaan nominal ganti rugi pembatalan sewa jasa elekton. Berdasarkan permasalahan diatas, tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui praktik sekaligus tinjauan etika bisnis syariah dalam perbedaan nominal ganti rugi pembatalan sewa jasa electone. Penelitian ini merupakan (field research, dengan menggunakan metode kualitatif, sumber datanya meliputi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil observasi wawancara yang berhubungan dengan perbedaan nominal ganti rugi pada pembatalan sewa jasa electone Desa Pekuwon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode kualitatif dengan menggunakan teori etika bisnis dan tanggungjawab (responsbility) Prinsip etika dalam al-qur?an. Kesimpulan dari praktik perbedaan nominal ganti rugi pada pembatalan sewa jasa electone yaitu dimana pihak pemilik meminta ganti rugi atas pembatalan sewa jasa electone yang dilakukan oleh penyewa electone tersebut. Adapun dalam mekanisme ini menggunakan teori, Etika Bisnis Syariah dan Responsbility atau tanggungjawab. Jika dilihat dari teori Etika Bisnis Syariah adalah memastikan bahwa semua pihak diperlakukan secara adil dan bermoral. Dan jika dilihat dari teori tanggungjawab (responsbility) adalah pentingnya untuk memastikan bahwa kontrak sewa mencakup semua kemungkinan skenario dan tanggung jawab masingmasing pihak. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri