DETAIL DOCUMENT
ANALISIS SMART CONTRACT PADA TEKNOLOGI BLOCKCHAIN PERSPEKTIF PMK NOMOR 31/PMK.010 TAHUN 2019 DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
LUVIANA, SELVI ANGGA
Subject
297.63 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 
Datestamp
2024-12-05 02:11:04 
Abstract :
Smart contract adalah protokol perangkat lunak yang memfasilitasi eksekusi otomatis dari kontrak tanpa keterlibatan pihak ketiga yang terprogram di dalam kode komputer yang disimpan di Blockchain. Blockchain adalah sebuah sistem pencatatan yang terdesentralisasi dan aman, dimana setiap transaksi dicatat dalam sebuah blok yang kemudian dirantai bersama dengan blok sebelumnya, membentuk sebuah rantai yang tidak dapat diubah. Keunggulan Blockchain terletak pada sifatnya yang transparan, aman, dan efisien namun Tanpa adanya lembaga pengawas keuangan seperti OJK dan BPK, penggunaan Blockchain dalam transaksi dianggap ilegal karena transaksi jual beli tidak dikenai biaya pajak. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi Pertama, bagaimana mekanisme Smart Contract pada teknologi Blockchain. Kedua bagaimana tinjauan PMK Nomer 31/PMK.010 Tahun 2019 terhadap transaksi melalui Blokchain. Ketiga bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap Smart Contract pada teknologi Blockchain. Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui mekanisme Smart Contract pada teknologi Blockchain, Kedua untuk mengetahui tinjauan PMK Nomor 31/ PMK. 010 tahun 2019 terhadap Smart Contract pada teknologi Blockhain, Ketiga untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap Smart Contract pada teknologi Blockhain. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan melalui bahan-bahan pustaka atau literatur kepustakaan atau biasa disebut dengan penelitian deskriptif karena dalam penjelasannya menggunakan yuridis normatif yang bertujuan untuk menjelaskan dan menerangkan suatu produk hukum positif yang berlaku di Indonesia. Penelitian Ini Bersifat Deskriptif Analisis Dengan Menggunakan Teori Smart Contract, Teori PMK Nomor 31/PMK.010 Tahun 2019 dan Teori Akad. Kesimpulan Dari Penelitian Ini Adalah Blockchain bersifat terdesentralisasi, sehingga kontrolnya tersebar dan tidak melibatkan pihak ketiga. Hal ini menyebabkan beberapa negara menganggap transaksi Blockchain ilegal karena tidak diawasi badan keuangan atau bebas pajak, dan bertentangan dengan PMK Nomor 31/PMK.010/2019 yang mengharuskan pajak pada transaksi. Lembaga pengawas seperti OJK dan BPK penting untuk memastikan kepatuhan hukum, Dari segi teori akad, meskipun prinsipnya sudah sesuai, perlu dilakukan perincian lebih lanjut terkait penggunaan transaksi tersebut, terutama untuk transaksi yang dilarang. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri