DETAIL DOCUMENT
PENGAMBILAN BAGI HASIL TERHADAP NON PERFOMING FINANCING (NPF) DALAM AKAD MUDHARABAH DI KSPPS BMT BUS CABANG SINGGAHAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
ABDUL MU’IN (STUDENT ID : 20175502040598)
Shofa Robbani (LECTURER ID : 2108128301)
BURHANATUT DYANA (LECTURER ID : 0000000000)
Subject
297 Agama Islam, Bab-isme dan keyakinan Bahai 
Datestamp
2022-04-20 07:00:14 
Abstract :
KSPPS BMT BUS Cabang Singgahan di dalam praktiknya kegiatan utamanya menghimpun dana dari nasabah dalam bentuk tabungan dan deposito dan menyalurkannya kembali kepada nasabah dalam bentuk pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah, salah satunya adalah pembiayaan mud}a>rabah. Dalam praktiknya penentuan bagi hasil ini berdasarkan asumsi dari jumlah modal yang diberikan oleh S}a>hib al-Ma>l kepada mud}a>rib, dan pembagian keuntungannya berdasarkan kesepaktan kedua belah pihak di awal akad. Rumusan masalah dari penelitian ini meliputi bagaimana praktik pengambilan bagi hasil terhadap Non perfoming Financing (NPF) dalam akad mud}a>rabah pada pembiyaaan di KSPPS BMT BUS Cabang Singgahan dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik pengambilan bagi hasil terhadap Non perfoming Financing (NPF) dalam akad mud}a>rabah pada pembiyaan di KSPPS BMT BUS Cabang Singgahan. Adapaun tujuan penelitian ini adalah unntuk mengetahui praktik pengambilan bagi hasil terhadap Non perfoming Financing (NPF) dalam akad mud}a>rabah pada pembiyaaan di KSPPS BMT BUS Cabang Singgahan. Serta untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik pengambilan bagi hasil terhadap Non perfoming Financing (NPF) dalam akad mud}a>rabah pada pembiyaaan di KSPPS BMT BUS Cabang Singgahan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan tempat di KSPPS BMT BUS Cabang Singgahan. Sumber datanya meliputi data primer, yaitu observasi dan hasil wawancara sedangkan data sekundernya diperoleh dari sumber-sumber data seperti buku, kitab fikih, jurnal, internet dan lainnya. Teknik pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi sedangkan metode yang digunakan untuk menganalis data adalah metode kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori mud}a>rabah dan Non perfoming Financing (NPF). Dari hasil penelitian diketahui bahwa praktik pengambilan bagi hasil terhadap Non perfoming Financing (NPF) dalam akad mud}a>rabah pada pembiyaaan di KSPPS BMT BUS Cabang Singgahan. Nasabah yang macet atau Non Perfoming Financing (NPF) masih berkewajiban membayar bagi hasil yang belum terbayarkan pada saat usaha masih berjalan atau sebelum terjadinya macet. Menurut tinjauan hukum ekonomi syariah praktik tersebut apabila dilihat dari teori mud}a>rabah belum sesuai karena keuntungan sudah ditetapkan di awal akad. Sedangkan praktik pengambilan bagi hasil pada saat usaha masih berjalan atau sebelum terjadinya macet menurut teori Non perfoming Financing (NPF) hukumnya sah atau diperbolehkan. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri