DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENOLAKAN MAHAR HAFALAN AL-QUR’AN (STUDI KASUS DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DANDER)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
MUKHAMAD ROFIK NUR AZIS (STUDENT ID : 20175502030054)
Khurul AN (LECTURER ID : 2115058902)
BURHANATUT DYANA (LECTURER ID : 0000000000)
Subject
297 Agama Islam, Bab-isme dan keyakinan Bahai 
Datestamp
2022-04-21 02:52:58 
Abstract :
Fenomena yang baru-baru ini muncul di masyarakat tentang pemberian mahar berupa hafalan Al-Qur?an yang terjadi di wilayah Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro hal ini juga sering di temui di kota-kota besar seperti Surabaya, Jakarta, dan lain-lain, Pada saat ini pemberian mahar hafalan al-qur?an salah satu faktornya adalah mengikuti trend yang sedang beredar di masyarakat. Jika hal demikian terus terjadi tanpa dibarengi dengan pengetahuan dikhawatirkan pasangan tidak mengetahui makna tentang mahar hafalan al-qur?an yang sesungguhnya. Penulisan yang digunakan dalam skripsi ini penulis menggunakan Metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif dan penulis melakukan penelitian lapangan (field research), yaitu dengan mencari data langsung kelapangan. Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian melalui metode deduktif, yakni dengan menggunakan teori atau konsep umum yang relevan dengan penolakan mahar hafalan Al-Qur?an, kemudian ditarik kesimpulan untuk menyelesaikan permasalahan yang terdapat didalamnya. Para ulama berbeda pendapat tentang diperbolehkannya mahar pengajaran Al-qur?an, tetapi pendapat yang paling mashyur ulama yang melarang mahar pengajaran Al-qur?an seperti: Imam Az-zaila?i dalam kitabnya Tabyinul Haqaiq bawasanya ketika terjadi perceraian sebelum terjadi percampuran maka istri wajib mengembalikan sebagian maharnya, ketika mahar berupa jasa maka tidak bisa dibagi, senada dengan imam Az-zaila?i, Imam Ad-dardir juga menjelaskan dalam kitabnya As-syarkh al-khabir mahar hafalan Al-qur?an fasid menurut kesepakatan madzhab Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Mahar hafalan Al-qur?an bukan sekedar setoran hafalan saja, melainkan suatu pengajaran untuk calon istrinya yang meberikan manfaat, sebagaimana menurut Ulama? Madzhab Syafi?i yang dinukil dari Imam An-nawawi dalam kitabnya Raudhatut Thalibin jilid 7 halaman 30, jumhur Ulama? berpendapat tidak diperbolehkannya hafalan Al-qur?an dijadikan mahar dikarenakan mahar harus berupa harta. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri