Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
MUH. ASNARI (STUDENT ID : 20175502030048)
M. Mulabbil Bait (LECTURER ID : 2108088001)
Anam Khurul (LECTURER ID : 2115058902)
Subject
297 Agama Islam, Bab-isme dan keyakinan Bahai
Datestamp
2022-04-21 04:30:43
Abstract :
Perkawinan merupakan suatu media untuk membangun keluarga bagi kesinambungan kehidupan manusia. Islam menjadikan perkawinan bukan sekedar wadah bertemunya dua insan yang berlainan jenis dan bukan pula sekedar sarana pemuas nafsu. Tetapi lebih dari itu, Islam menjadikan perkawinan sebagai suatu lembaga yang suci. Pernyataan ini dapat dibuktikan dari tata cara pelaksanaannya.'tata hubungan suami isteri serta cara melakukan dari menyelesaikanpenceraian. Pada penelitian ini terdapat dua hal yang menjadi permasalahan, Bagaimana praktik sighat ta?lik di kecamatan Temayang kabupaten Bojonegoro? Bagaimana urgensi sighat ta?lik sebagai upaya perlindungan pengantin perempuan dalam perkawinan di KUA kecamatan Temayang kabupaten Bojonegoro? Adapun tujuan an dari peneliti adalah Untuk Mengetahui praktik sighat ta?lik di kecamatan Temayang, kabupaten Bojonegoro.Untuk Mengetahui sighat ta?lik dalam perkawinan di kecamatan Temayang kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan tempat di Kecamatan KUA Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Sumber datanya meliputi data primer, yaitu observasi dan hasil wawancara sedangkan data sekundernya diperoleh dari sumber-sumber data seperti buku, kitab fikih, jurnal, internet dan lainnya. Teknik pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi sedangkan metode yang digunakan untuk menganalis data adalah metode deduktif kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Praktik Sighat Ta?lik Temayang Kabupaten Bojonegoro yang dimaksud Praktik ini adalah Ta'lik talak diucapkan oleh mempelai pria setelah dilangsungkannya akad pernikahan. Ta'lik talak bukan suatu hal yang wajib dibacakan saat pernikahan dilangsungkan, akan tetapi sebuah pilihan. Namun sekali diucapkan ta'lik talak tidak dapat ditarik kembali atau diubah, meskipun dengan persetujuan pihak istri dan suami. Sighat ta'lik talak merupakan kemuliaan yang diberikan kepada seorang isteri untuk memperoleh hak-haknya sebagai isteri dalam sebuah rumah tangga, sehingga setiap perjanjian yang diikrarkan oleh suami merupakan janji yang harus ditunaikan oleh sang suami dan apabila tidak maka akan memperoleh konsekuensi yaitu bercerai. Urgensi perjanjian perkawinan sighat ta'lik talak telah membentuk keluarga sakinah apabila suami menjalankan janjinya sebagaimana mestinya. Dalam mewujudkan efektih perjanjian ta'lik talak maka suami harus sadar akan tanggungjawab yang diamanahkan kepadanya dari orangtua sang isteri.