Abstract :
Masyarakat melakukan transaksi jual beli lahan yang selama ini dimanfaatkan oleh mereka padahal lahan tersebut secara legal dimiliki PT Sumalindo Hutani Jaya 1. Status kepemilikan yang sah atas lahan yaitu milik perusahaan dan masyarakat hanya sebagai pemanfaat tanpa izin pemiliknya, namun adanya proses jual beli lahan yang dilakukan oleh oknum masyarakat, dalam praktik ini terdapat kejanggalan yang dapat mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak. Transaksi tersebut menurut hukum ekonomi syariah tidak sah karena lahan yang diperjualbelikan bukan miliknya. Pada penelitian ini terdapat dua hal yang menjadi permasalahan, petama bagaimana praktik jual beli lahan milik PT Sumalindo Hutani Jaya di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur. Kedua bagaimana analisis hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual lahan milik PT Sumalindo Hutani Jaya di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) dengan tempat penelitian HTI PT Sumalindo Hutani Jaya 1 di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai timur, Sumber datanya meliputi data primer yaitu observasi dan hasil wawancara sedangkan data sekundernya diperoleh dari sumber-sumber data rujukan seperti buku, jurnal, artikel dan lainnya. Metode pengumpulan data penelitian ini diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi serta menggunakan teori bai?, milk, dan hak. Dari hasil penelitian diketahui bahwa : (1) Ba