DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN MADZHAB SYAFI’I TERHADAP TRADISI CINJO DI DESA JATITENGAH KECAMATAN SUGIHWARAS KABUPATEN BOJONEGORO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
M. QOMARUDDIN PRIMA (STUDENT ID : 20175502030038)
RIRIN FAUZIYAH (LECTURER ID : 2101018801)
HASBI ASH SHIDDIQI (LECTURER ID : 0000000000)
Subject
297 Agama Islam, Bab-isme dan keyakinan Bahai 
Datestamp
2022-05-12 07:17:09 
Abstract :
Indonesia merupakan negara yang kaya akan adat istiadat, di antaranya adalah tradisi yang mengiringi upacara pernikahan. Seperti halnya cinjo yang merupakan salah satu dari tradisi yang ada dalam upacara pernikahan. Tradisi tersebut sudah dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat pada umunya. Praktik dari tradisi cinjo sendiri adalah pihak pengantin wanita memberikan masakan dan makanan atau jajan kepada saudara-saudara dari mertua si pengantin wanita. Kemudian pihak-pihak yang mendapat cinjo tersebut akan memberikan perhiasan atau sejumlah uang kepada si pengantin wanita. Sedangkan dalam Islam terdapat beberapa pembahasan yang berkaitan dengan pemberian. Di antaranya adalah hibah dan hadiah. Oleh karena itu penulis mengangkat judul ?Tinjauan Madzhab Syafi?i terhadap Tradisi Cinjo di Desa Jatitengah Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro? dengan tujuan penelitian agar diketahui secara jelas bagaimana praktik tradisi cinjo di Desa Jatitengah Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro dan mengetahui bagamana tinjaun Madzhab Syafi?i terhadap tradisi tersebut. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa praktik tradisi cinjo merupakan bentuk dari hibah yang boleh dilakukan, dengan catatan si pelaku cinjo tidak menuntut adanya timbal balik dari pihak yang dicinjoi, maka praktik tersebut tidak bertentangan dengan syariat agama. Adapun praktik pemberian perhiasan atau sejumlah uang dari pihak yang mendapat cinjo kepada si pengantin wanita, maka itu termasuk hadiah karena dilakukan dengan motif memuliakan (jawa: hurmat) kepada kerabat yang baru saja menikah. Jika demikian, ini merupakan tradisi yang baik dan layak untuk dipertahankan. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri