Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
LILIK RAHAYU (STUDENT ID : 20175502040675)
Imroatul Azizah (LECTURER ID : 0000000000)
Eko Arief Cahyono (LECTURER ID : 2120068702)
Subject
297 Agama Islam, Bab-isme dan keyakinan Bahai
Datestamp
2022-05-12 07:01:12
Abstract :
Pajak Daerah Pasar Dander di Kabupaten Bojonegoro adalah pungutan jasa atau izin khusus yang diberikan dan/atau diberikan kepada orang perseorangan atau badan hukum oleh Pemerintah Daerah. Diharapkan dapat mendukung sumber pendanaan daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah guna meningkatkan dan menyeimbangkan perekonomian dan kesejahteraan penduduk di daerah. besaran retribusi yang di bebankan para pedagang adalah sebesar Rp. 85.000,- ini berlaku bagi seluruh pedagang yang memiliki petak/los walaupun pedagang itu jualan atau tidak berjualan wajib membayar pajak kepada pemerintah Kabupaten Bojonegoro setiap bulan. Di pasar Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, juga terdapat pedagang non-penduduk yaitu pedagang yang tidak memiliki petak/los sehingga tidak dibeban untuk membayar retribusi, namun hanya membayar uang kebersihan sebesar Rp. 2.000,-. Hal inilah yang menjadi permasalahan bagi pedagang yang memiliki petak/los. Karena pedagang yang tidak dibebani bayar retribusi harga jual barang dagangannya lebih murah dibandingkaan pedagang membayar wajib retribusi. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah (1) Bagaimana mekanisme retribusi pedagang pasar Kecamatan Dander dengan sistem Flat. (2) Bagaimana Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap retribusi pedagang pasar Kecamatan Dander dengan sistem Flat. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui mekanisme retribusi pedagang pasar Kecamatan Dander dengan sistem Flat. (2) Untuk mengetahui Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap retribusi pedagang pasar Kecamatan Dander dengan sistem Flat. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan atau field reseach. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa observasi dan wawancara. Strategi analisis yang digunakan oleh peneliti adalah dengan metode kualitatif. Data yang sudah diperoleh kemudian diolah dengan menggunakan metode deduktif dan dinalaisis dengan teori retrisubsi pasar dan Dharibah. Dari hasil penelitian bahwa mekanisme retribusi pedagang pasar Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dengan sistem Flat sudah sesuai dengan peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang retribusi pasar dalam prakteknya sistem penarikan retribusi pedagang pasar Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro sudah sesuai dengan peraturan Daerah sehingga mereka mengikuti perkataan petugas yang menarik retribusi dengan penuh keikhlasan. Ditinjau dengan teori Dharibah bahwa akad penarikan retribusi pedagang Pasar Dander sudah sah dan tidak menyimpang dari Hukum Ekonomi Syariah.