Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
SITI ANIFATUL NIKMAH (STUDENT ID : 20175502040660)
MOHAMMAD RIDLWAN HAMBALI (LECTURER ID : 2117056803)
MIFTAHUL MUFID (LECTURER ID : 2125098801)
Subject
297 Agama Islam, Bab-isme dan keyakinan Bahai
Datestamp
2022-05-17 03:37:45
Abstract :
Lembaga Mekar mempunyai cara tersendiri dalam memberikan peminjaman uang kepada masyarakat yang memiliki ekonomi rendah maupun menengah. Untuk menyelesaikan pembayaran angsuran Lembaga Mekar ini meenyelesaikannya dengan sistem ?sekolah?. Sistem ? sekolah? adalah kegiatan perkumpulan yang dilakukan pegawai dan anggota masyarakat yang melakukan peminjaman untuk membayar angsuran atau cicilan setiap minggunya sekali yang bertempat dirumah ketua kelompok. Misal, salah satu angggota mengajukan peminjaman 2 juta dan membayar angsurannya 50 ribu setiap hari selasa sesuai kesepakatan di awal peminjaman jika dijumlahkan tersebut sampai 2,5 juta beserta bunganya. Sistem ?sekolah? ini dilakukan untuk mengangsur pembayaran setiap minggunya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam akad qard (utang piutang). Pada penelitian ini terdapat dua hal yang terjadi permasalahan yaitu, pertama, Bagaimana praktik peminjaman uang dengan sistem ? sekolah? di Lembaga Mekar. Kedua, Bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pembayaran peminjaman uang dengan sistem ? sekolah?. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan tempat penelitian di Lembaga Mekar. Sumber datanya meliputi data primer yaitu observasi dan hasil wawancara serta dokumentasi. Sedangkan data sekundernya diperoleh dari sumber data rujukan seperti buku,jurnal, dan lainnya. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deduktif kualitatif dengan teori Qard dan Riba. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik peminjaman uang dengan sistem ?sekolah? dari Lembaga Mekar yang dilakukan oleh nasabah untuk melaksanakan pembayaran angsuran dalam peminjaman 2 juta setiap minggu sekali ada tambahan dalam pembayaran sebanyak 50 ribu. Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah tentang praktik tersebut berdasarkan akad Qard dan Riba menunjukkan hukum haram. Karena didalamnya terdapat unsur tambahan dalam pengembalian namun hal ini bukan pemaksaan dalam transaksi tetapi kesepakatan di awal akad. Tambahan dalam pembayaran ini bukan untuk kemaslahatan umat tetapi untuk Lembaga Mekar. Maka tambahan pembayaran angsuran itu dihukumi riba qard.