DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP JUAL BELI RUMAH JOGLO MELALUI MAKELAR YANG TIDAK KONSISTEN DI DESA BAKULAN KECAMATAN TEMAYANG KABUPATEN BOJONEGORO
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
LAILY MAGHFIROH (STUDENT ID : 20175502040633)
M. Ridlwan Hambali (LECTURER ID : 2117056803)
Lisa Aminatul Mukaromah (LECTURER ID : 2102109001)
Subject
297 Agama Islam, Bab-isme dan keyakinan Bahai 
Datestamp
2022-05-18 07:50:55 
Abstract :
Tidak semua manusia berkemampuan untuk menekuni segala urusannya sendiri, ia membutuhkan pendelegasian mandat untuk melaksanakan transaksi. Seperti halnya makelar yang berprofesi sebagai perantara dalam jual beli rumah joglo. Namun dalam praktik kinerja di lapangan banyak berbagai bentuk cara kerja dari seorang makelar. Seperti halnya praktik makelar yang tidak menepati janjinya menguruskan surat jalan untuk pengantaran rumah joglo ke pembeli. Rumusan masalah dari penelitian ingin mengetahui: 1) Bagaimana praktik Jual Beli Rumah Joglo Melalui Makelar di Desa Bakulan? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Rumah Joglo Melalui Makelar di Desa Bakulan? Tujuan penelitian: 1) Untuk mengetahui praktik Jual beli rumah joglo melalui makelar di Desa Bakulan 2) Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Rumah Joglo Melalui Makelar di Desa Bakulan Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan lapangan (field research) tempat di Desa Bakulan Kecamatan Temayang. Sumber datanya meliputi data primer, yaitu observasi hasil wawancara sedangkan data sekundernya diperoleh dari buku, kitab fikih, jurnal, internet dan lainnya yang berkaitan. Teknik pengumpulan data penelitian ini di peroleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deskriptif analitis. Teori dalam penelitian ini adalah teori jual beli, samsarah dan tadli>s. Kesimpulan hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, praktik jual beli rumah joglo melalui makelar yaitu pembeli meminta makelar untuk mencarikan rumah joglo dan makelar berjanji akan menguruskan surat jalan serta mengantar rumah tersebut ke pembeli, tetapi pada kenyataanya pihak makelar mengingkari jasa yang dijanjikan kepada si pembeli. Kedua, jual beli rumah joglo melalui makelar ditinjau dari teori samsarah terjadi kefasidan, karena syarat dan rukunnya samsarah ada yang tidak terpenuhi yaitu Mah}al al-Ta?as. Meskipun secara jual belinya itu sudah sah karena syarat dan rukunnya jual beli sudah terpenuhi. 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri