Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
FIRDAUS AKHIRUL MUSTAQIM (STUDENT ID : 20175502030033)
M. Mulabbilbait (LECTURER ID : 2108088001)
Subject
297 Agama Islam, Bab-isme dan keyakinan Bahai
Datestamp
2022-05-18 08:16:41
Abstract :
Pandangan mazhab syafi?i mengatur tentang kriteria saksi perceraian harus beragama islam. Dalam hukum positif membolehkan saksi perceraian walaupun saksi tersebut tidak beragama islam. Perbedaan tersebut terjadi dengan melihat praktik kesaksian perceraian di pengadilan agama bojonegoro. terjadi perbedaan dan persamaan antara pandangan mazhab syafi?i dan hukum positif yang di jalankan dalam syarat saksi perceraian di pengadilan agama bojonegoro. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pandangan mazhab syafi?i tentang kriteria saksi perceraian. Bagaimana hukum positif yang dijalankan dalam kesaksian perceraian di pengadilan agama Bojonegoro. dan Bagaimana persamaan dan perbedaan antara kedua nya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif. Penulis memaparkan masalah tentang perbedaan antara hukum positif dan pandangan mazhab syafi?i dengan melihat praktik di lingkungan Peradilan Agama sebagai sumber data primer. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara serta dokumentasi. Data yang telah didapatkan kemudian dideskripsikan, dianalisis kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deskriptif analitik dan metode analisis komparatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan antara pandangan mazhab syafi?i dengan hukum positif dan bagaimana fakta yang terjadi dalam praktik di pengadilan agama Bojonegoro. Persamaan nya ialah dalam pandangan mazhab syafi?i diatur saksi harus beragama Islam sedangkan dalam PA tidak ada syarat orang tersebut harus beragama Islam. sedangkan syarat harus baligh dan berakal dalam praktik nya di PA juga di haruskan orang tersebut berumur 15 tahun dan tidak boleh hilang akal nya saksi tersebut harus berakal. Sebetul nya saksi harus merdeka itu juga sama dengan hukum positif. Bedanya di Indonesia tidak ada perbudakan maka tidak disyaratkan saksi harus merdeka. dan untuk syart saksi harus adil dalam mazhab syafii?i itu tidak ada dalam hukum positif karena dijaman sekarang ini sangat sulit untuk menjadi adil.