DETAIL DOCUMENT
Analisis Alokasi Belanja Daerah Fungsi Pendidikan Pada Provinsi NTT Tahun Anggaran 2015-2017
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
MBATU, Frysiany Cicilia
Subject
HB Economic Theory 
Datestamp
2022-11-21 02:41:16 
Abstract :
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan di Provinsi NTT tahun 2015?2017 apakah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2009 yang menetapkan alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan minimal 20% dari total belanja APBD? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan di Provinsi NTT tahun 2015?2017 apakah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2009. Penelitian ini dilaksanakan pada Dinas Pendidikan Provinsi NTT.. Data yang dianalisis dalam penelitian ini adalah data anggaran belanja daerah dan data anggaran belanja daerah fungsi pendidikan Provinsi NTT tahun anggaran 2015?2017. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian dan pembahasan analisis alokasi belanja daerah fungsi pendidikan dalam APBD Provinsi NTT berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.07/2009 yang menetapkan Alokasi Anggaran Belanja Fungsi Pendidikan dalam APBD minimal 20% dari total belanja daerah, dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2015 dan 2016 implementasi alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan dalam APBD Provinsi NTT belum sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni hanya sebesar 1.84% pada tahun 2015 dan 1.64% di tahun 2016. Pada tahun 2017 alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan meningkat menjadi 22,84%. Hal ini menunjukan bahwa pada tahun 2017 pemerintah daerah Provinsi NTT telah mengalokasikan anggaran belanja daerah fungsi pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni diatas 20%. Untuk peningkatan kualitas dan mutu pendidikan di Provinsi NTT, maka pemerintah daerah Provinsi NTT harus tetap mengalokasikan anggaran belanja fungsi pendidikan sesuai standar peraturan yang berlaku, bahkan diharapkan alokasi anggaran belanja fungsi pendidikan di tingkatkan, sehingga dengan dana pendidikan yang tersedia tidak hanya dimaksimalkan pada belanja tidak langsung yakni belanja gaji dan tunjangan PNS tetapi juga dimaksimalkan untuk membiayai belanja langsung seperti renovasi ruang sekolah yang rusak, pengadaan fasilitas pendidikan,sarana dan prasarana dan juga dapat membiayai program-program dan kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi NTT. 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang