Abstract :
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah apa saja faktor-faktor yang menyebabkan belum tercapainya pemanfaatan Dana Alokasi Khusus di kabupaten Ende tahun anggaran 2015-2018? Tujuan penelitian ini adalah mengetahui faktor faktor yang menyebabkan belum tercapainya pemanfaatan Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2015-2018. Metode penelitian Jenis data yang digunakan menurut sumber data yaitu Data primer dan Data sekunder. Data primer dengan melakukan wawancara dengan Kepala Sub Bidang Anggaran tentang faktor-faktor yang menyebabkanbelum tercapainya pemanfaatan Dana Alokasi Khusus di kabupaten Ende tahun anggaran 2015-2018 sedangkan Data sekunder dengan mengumpulkan data dari sumber laporan mengenai pemanfaatan Dana Alokasi Khusus, sejarah berdirinya instansi, visi- misi, struktur organisasi, dan uraian tugas pokok dan fungsi. Menurut sifat data yaitu data kualitatif dan data kuantitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan belum tercapainya pemanfaatan Dana Alokasi Khusus di kabupaten Ende tahun anggaran 2015-2018 adalahPertama:Kurang tercapainya DAK seperti yang diharapkan bukan terletak pada kecilnya jumlah DAK, tetapi lebih pada kurang efisiensinya pengalokasian DAK serta kurang efektifnya tatakelola implementasi DAK. Oleh sebab itu, pihak pemerintah perlu meningkatkan efisiensi pengalokasian DAK dan efektif tatakelola implementasi DAK. Kedua: penyesuaian rencana kegiatan dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Ketiga:memahami alur penyusunan rencana kegiatan, membangun koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) utamanya dalam info dengan daftar kontrak. Keempat:membangun koordinasi antara pengelola kegiatan sehingga telat dalm proses pengimputan data kontrak oleh Organisasi Perangakat Daerah (OPD), Kelima:ketetapan waktu dalam pemberian perunjuk (juknis) pengalokasian DAK dari pusat. Keenam:mengurangi atau menghindari masalah kebiasaan tentang penggunaan kriteria khusus dalam penentuan daerah tertentu sebagai penerima alokasi DAK. Ketujuh:persamaan pandangan antara pemerintah dan legislatif dalam melihat prioritas dan penentuan pagu alokasi DAK. Saran bagi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ende diharapkan mampu dengan baik mengelola dan memanfaatkan sepenuhnya Dana Alokasi Khusus untuk meningkatkan mutu dan pelayanan publik di daerah