DETAIL DOCUMENT
Evaluasi Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Izin Mendirikan Bangunan) Tahun Anggaran 2015-2017
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
LOLY, Marieta Margaretha
Subject
HB Economic Theory 
Datestamp
2022-11-21 04:47:33 
Abstract :
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Retribusi Izin Mendirikan Bangunan) terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Dinas Penanaman Modal dan PTSP? Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2011 dalam bidang retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan kontribusinya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Jenis data dalam penelitian ini terbagi atas data menurut sumber dan menurut sifat. Data menurut sumber terbagi atas data primer dan data sekunder sedangkan data menurut sifat terbagi atas data kuantitatif dan kualitatif. Data diolah dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa hambatan dalam upaya penerimaan retribusi IMB yang tidak mencapai target disebabkan karena faktor (1) Internal, meliputi: kurangnya personil dan rendahnya sumberdaya aparatur, kurangnya pengawasan pembangunan, belum adanya database kepemilikan dokumen IMB, kurangnya sosialisasi, kurang tegasnya sanksi dari pemerintah, kondisi gedung dan letak bangunan kantor yang tidak strategis. Serta faktor (2) Eksternal, meliputi: tim theknis yang bertugas pada satuan kerja masing-masing, kurangnya kesadaran masyarakat akan IMB, kondisi ekonomi masyarakat, kondisi geografis Kabupaten Alor. Sesuai hasil penelitian maka disimpulkan bahwa (1) DPMPTSP Kab. Alor sudah secara baik menerapkan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Retribusi IMB) namun belum memberikan hasil yang maksimal karena tidak mencapai target penerimaan yang ditetapkan. (2) Kontribusi retribusi IMB terhadap peningkatan PAD Kabupaten Alor meskipun mengalami kenaikan setiap tahunnya namun persentasi kontribusinya masih sangat kurang karena hanya mampu menyumbang 0,37% dari total penerimaan PAD selama tahun 2015 ? 2017. Saran kepada DPMPTSP Kabupaten Alor agar aparatur dibekali dengan pendidikan dan latihan sehingga dapat menjalankan tugas dengan maksimal, membuat database IMB, membangun kerjasama sehingga pembangunan dapat diawasi, sanksi yang tegas sesuai amanat Perda Nomor 13 Tahun 2005 agar ada efek jera bagi masyarakat, sosialisasi khusus tentang IMB akan manfaat dan sanksinya. 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang