DETAIL DOCUMENT
Analisis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di SMA Negeri 6 Kupang Tahun 2018
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
NOTO, Kikentiani M. Sonha
Subject
HB Economic Theory 
Datestamp
2022-11-21 04:48:40 
Abstract :
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Kupang tahun 2018 sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Kupang tahun 2018. Jenis data penelitian ini menurut Sumber yaitu data primer dan sekunder sedangkan jenis data kualitatif dan kuantitatif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi yang berkaitan dengan Pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 6 Kupang tahun 2018. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif yakni dengan menganalisis dan menginterpretasikan dari hasil analisis Pengelolaan Pengelolaan Dana BOS di SMA Negeri 6 Kupang tahun 2018. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1)Perencanaan Dana BOS SMA di SMA Negeri 6 Kupang tahun 2018 dilakukan dengan menyusun RKAS oleh tim anggaran sekolah. Penyusunan RKAS dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan RAB BOS SMA, (2)Pelaksanaan Dana BOS SMA, penyaluran Dana BOS dalam empat tahap. Pengambilan Dana BOS oleh Bendahara BOS. Penggunaan Dana BOS diperuntukan membiayai kegiatan operasional sekolah dan non-personalia sebagaimana dipetunjuk teknis tahun 2018. Pembenjaan barang/jasa dilakukan oleh tim belanja barang berdasarkan prinsif efektif dan efisien. Pembukuan dilakukan oleh Bendahara BOS yang meliputi pembuatan buku kas umum, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Sekolah tidak melakukan pengembalian Dana BOS SMA tahun 2018. Penyetoran pajak oleh sekolah yaitu PPN, PPh pasal 21 dan PPh pasal 22. (3) Pelaporan Dana BOS SMA Negeri 6 Kupang dilakukan empat kali dalam satu tahun melalui LPJ BOS SMA beserta lampiran. Publikasi dilakukan dengan diadakan rapat bersama Komite Sekolah dan wali guru. (4)Pengawasan dan Evaluasi dilakukan secara internal oleh Komite Sekolah dan secara ekternal oleh Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Kupang tahun 2018 secara umum sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS hanya saja pada Pelaporan Dana BOS terkait Publikasi Dana BOS tidak dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis. Diharapkan agar pihak sekolah melakukan publikasi terkait penggunaan Dana BOS, adanya pemisahan tugas antara Bendahara BOS dan Bendahara umum, dan bagi Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi NTT agar lebih memperhatian ketepatan waktu penyaluran sehingga tidak terjadi penundaan pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah (RKAS). 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang