DETAIL DOCUMENT
Peranan Ekonom Dalam Mengelola Harta Benda Gereja Menurut Kanon 494§3 Kitab Hukum Kanonik 1983
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
SILA, Marianus Riyanto
Subject
B Philosophy (General) 
Datestamp
2019-10-18 03:38:42 
Abstract :
Gereja Katolik dipanggil untuk melayani sesama manusia. Gereja dituntut untuk mewartakan kabar gembira Yesus Kristus demi kebaikan manusia agar manusia dapat meyakini arti hidup didunia secara lebih utuh. Panggilan ini selalu terkait dengan pelayanan yang menanggapi kebutuhan mendesak manusiawi karena hidup setiap manusia sangat bernilai dihadapan Allah. Pelayan Gereja melalui kerasulan sosial ekonomi harus menghadirkan secara nyata kasih Allah didunia. Keuskupan dan Paroki memiliki tanggung jawab untuk memperoleh dan mengelola harta benda Gereja. Berkaitan dengan itu, pihak Gereja hendaknya membentuk dewan keuangan dan ekonom untuk mengatur dan mengelola semua harta benda untuk tujuan yang baik. Harta benda Gereja yang terdapat dalam buku V Kitab Hukum Kanonik 1983 kanon 1254 §1 menjelaskan bahwa Gereja Katolik mempunyai hak asli, tidak tergantung pada kuasa sipil, untuk memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih-milikan harta benda guna mencapai tujuan-tujuannya yang khas. Hak asli disini artinya: Gereja memiliki wewenang dan hak yakni original, tidak terikat pada negara atau lembaga sejenisnya sesuai dengan hakekat Gereja sipil. independen tidak tergantung pada pemerintah atau kuasa sipil. Penuh memiliki hak dan kewenangan komprehensif dalam segala aspek dinamis ekonomi yakni memperoleh, mengelola mengatur penggunaannya. Tujuan-tujuan yang khas yang disebut dalam kanon 1254§2 yakni mengatur ibadat ilahi, memberi sustensi yang layak kepada klerus serta pelayan-pelayan lain, melaksanakan karya-karya kerasulan suci serta karya amal kasih, terutama kepada mereka yang berkekurangan. Yang dimaksutkan dengan Gereja katolik dalam rumusan kanon tersebut yakni 1)Tahta Apostolik untuk Gereja Universal, 2)Keuskupan, 3)Semua badan hukum seperti Paroki, Seminari, Ordo, Tempat Suci, Gua Maria. Semuanya menjadi subjek untuk mengelola, 2 memperoleh,memiliki dan mengalih-milikan harta benda dan menjadi harta benda Gerejawi yang kepemilikannya, pengelolaannya diatur oleh KHK dan oleh statuta masing- masing dari subjek tersebut. Gereja dapat memperoleh Harta benda dengan cara-cara yang adil dan halal, baik menurut hukum kodrat dan positif sama seperti keluarga, pegawai yang mempunyai hak untuk memperoleh harta benda. Gereja mempunyai hak asli untuk menuntut dari umat beriman apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan yang khas yang mana yang disebutkan kanon 1254. Cara-cara Gereja memperoleh harta benda Gereja yakni: 1)melalui sumbangan atau pemberian sukarela, 2)meminta bahkan menuntut kaum beriman kristiani untuk memenuhi kewajiban mereka. Uskup hendaknya mengingatkan kaum beriman akan kewajibannya itu, untuk membantu kebutuhan Gereja, 3)Uskup Diosesan dapat mewajibkan badan-badan hukum public yang dibawakahn olehnya misalnya paroki, untuk membayar pajak untuk kepentingan keuskupan (Kanon 1263), 4)Uskup Diosesan dapat mewajibkan pemungutan luar biasa pada orang perorangan dan badan hukum lain untuk kebutuhan mendesak, 5)Uskup atau ordinaris wilayah dapat memerintahkan kepada Gereja dan ruang doa sekalipun itu milik terekat religious yang biasa dibuka untuk umat beriman kristiani, dikumpulkan kolekte/dana khusus untuk kegiatan-kegiatan baik yang bersifat parokial, keuskupan, nasional ataupun universal dan dikirim ke kuria keuskupan (kan 1266). Sumbangan yang diberikan untuk pemimpin/ pengelola badan hukum Gerejawi diandaikan diberikan kepada badan hukum itu sendiri. Jenis dan bentuk harta benda: • Benda-benda bergerak: Tanah, bangunan, perabotan, kendaraan-kendaraan 3 • Benda-benda bergerak berharga: mata uang, emas,permata • Benda-benda suci: gambar-gambar kudus(ada sertifikat), piala • Benda-benda historis: Yang berkaitan dengan historisitas gereja Siapa Pengelolaan harta benda Gereja? Paus sebagai administrator tertinggi dari seluruh harta benda gerejawi, dalam keutamaan primasi kepemimpinannya, memampukan dia untuk mempersoalkan aturan-aturan untuk administrator-administrator lainya pada kekayaan gereja. Juga dapat membantunya membetulkan intervensinya dalam suatu krisis administratif, pengawasan adalah biasa, seperti dari uskup diosesan atau superior utama religius. Ordinaris harus membahas instruksi -instruksi tentang administrasi kekayaan gereja, seperti pengeluaran yang terbatas, prosedur-prosedur pengawasan buku dan lainya. Orang yang memimpin badan hukum memiliki tanggung jawab administrasi harta benda. Keuskupan dan paroki memiliki tanggung jawab untuk memperoleh dan mengolah harta benda gereja. Di setiap keuskupan, hendaknya Uskup, setelah mendengarkan kolegium konsultor dan juga dewan keuangan, mengangkat seorang ekonom yang sungguh ahli di bidang ekonomi serta unggul dalam kejujuran. Pegawai keuangan bolehlah seorang awam atau klerus yang memiliki keahlian dalam urusan-urusan keuangan dan terkenal dengan kejujuran. Dia (laki-laki atu perempuan) melaporkan kepada Uskup dan dewan keuangan, bekerja dengan perencanaan yang disyahkan oleh dewan dan setiap akhir tahun membuat laporan  
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang