DETAIL DOCUMENT
Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi Oleh Kepala Desa Di Desa Nobi-Nobi Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
NAKAMNANU, Senius Kusi
Subject
HN Social history and conditions. Social problems. Social reform 
Datestamp
2022-11-24 06:39:57 
Abstract :
Skripsi ini berjudul Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi Oleh Kepala Desa di Desa Nobi-Nobi Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Permasalahan pokok yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimanakah Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi Oleh Kepala Desa di Desa Nobi-Nobi Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi Oleh Kepala Desa di Desa Nobi-Nobi Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Untuk menjawab permasalahan yang diangkat penulis menggunakan Teori Moore, yaitu: 1) Tahap Menjalin Hubungan yang baik, 2) Tahap Mengumpulkan dan menganalisis informasi latar belakang sengketa, 3) Tahap mengemukakan pilihan pemecahan masalah, 4) Tahap proses tawar-menawar, 5) Tahap Mencapai penyelesaian formal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif sedangkan jenis penelitiannya adalah jenis penelitian Deskriptif. Hal ini dimaksudkan agar penelitian ini dapat menjelaskan dan menggambarkan atau mendeskripsikan Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi Oleh Kepala Desa di Desa Nobi-Nobi Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: ada 5 (lima) tahapan proses mediasi dalam menyelesaikan sengketa yaitu, 1) Menjalin Hubungan yang baik, hubungan antara pihak mediator dan pihak yang bersengketa memang baik-baik saja, 2) Mengumpulkan dan menganalisis informasi latar belakang sengketa: (a) mengetahui kepentingan-kepentingan para pihak yang bersengketa, mediator memang mengetahui kepentingan-kepentingan pihak yang bersengketa, (b) Menyusun rencana strategi, proses penyusunan rencana strategi yang dilakukan oleh mediator memang sudah benar dan tidak menyimpang, 3) mengemukakan pilihan pemecahan masalah, dalam tahapan ini mediator masih kurang tepat dalam mengemukakan alternatif penyelesaian sengketa, 4) proses tawar-menawar, dalam mencari kesepakatan mencari kesepakatan bersama dalam proses tawar-menawar memang sudah tepat, hanya kurang maksimal saja, 5) Mencapai penyelesaian formal: (a) sama-sama melakukan kesepakatan, dalam tahap ini sudah benar, tapi masih ada salah satu keluarga yang berat hati dalam melakukan kesepakatan tersebut, (b) Tanda perjanjian bersama (surat kesepakatan), dalam tahap ini berjalan dengan optimal sehingga sengketa tanah tersebut selesai. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam Upaya penyelesaian sengketa tanah tersebut masih ada keluarga yang tidak puas dengan upaya yang dilakukan oleh mediator tersebut. Oleh karena itu mediator harus benar-benar jelih dalam mengambil pilihan pemecahan masalah. Berdasarkan hasil penelitian diatas, untuk meningkatkan upaya penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh kepala desa, maka saran yang diberikan penulis yaitu Kepala desa sebagai mediator harus dengan jelih menentukan apa yang menjadi pilihan penyelesaian sengketa tersebut. Sehingga kedua pihak bisa merasa puas. 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang