Abstract :
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Berapa besar potensi Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang ada di Kota Kupang Tahun Anggaran 2014?2017? 2) Apakah penetapan anggaran retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol sudah sesuai dengan potensi yang ada di Kota Kupang tahun anggaran 2014?2017? 3) Faktor apakah yang mempengaruhi dalam penetapan Anggaran Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol di Kota Kupang Tahun Anggaran 2014?2017? Tujuan dari penelitian ini yaitu 1) Untuk menghitung besar potensi Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang ada di Kota Kupang Tahun Anggaran 2014?2017. 2) Untuk mengevaluasi penetapan anggaran retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol yang belum sesuai dengan potensi di Kota Kupang tahun anggaran 2014?2017. 3) Untuk mengidentifikasi faktor yang mempengaruhi Penetapan Anggaran Retribusi Izin Tempat Minuman Beralkohol di Kota Kupang Tahun Anggaran 2014?2017. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi dan wawancara. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah 1) Penetapan anggaran belum sesuai dengan potensi yang ada di Kota Kupang karena data yang ada pada Badan Keuangan Daerah Kota Kupang merupakan data perkiraan dari permintaan penjualan label minuman beralkohol yang ada. 2) Faktor yang mempengaruhi dalam pemungutan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kota Kupang adalah karena kurangnya tenaga retribusi pada Badan Keuangan Daerah, kererbatasan data laporan tentang potensi penerimaan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, faktor like dan dislike dari pengambil kebijakan. Kesimpulan dan saran dari penelitian ini adalah 1) Perlunya tenaga teknisi untuk melakukan monitoring dan perhitungan terhadap persediaan minuman beralkohol yang ada di Kota Kupang secara keseluruhan dan perlu adanya transparansi data dari penjual mengenai minuman beralkohol yang sebenarnya pada tenaga teknisi agar dapat memudahkan melakukan perhitungan potensi dengan pasti.
2) Dalam penetapan anggaran retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol Pemerintah Daerah dan DPRD perlu menambahkan perhitungan potensi retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol yang sebenarnya di Kota Kupang. Hal ini dilakukan agar realisasi penerimaan yang dicapai sesuai dengan penetapan anggaran.