DETAIL DOCUMENT
Penerapan Prinsip Governance Dalam Koperasi Pegawai Republik Indonesia ( KPRI ) Gelekat Nara Larantuka
Total View This Week0
Institusion
Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
Author
KROWIN, Felisianus Gawe
Subject
JA Political science (General) 
Datestamp
2019-12-17 00:35:24 
Abstract :
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Governance Dalam Koperasi Pegawai Republik Indonesia ( KPRI ) Gelekat Nara Larantuka. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Penerapan Governane Dalam Koperasi Pegawai Republik Indonesia ( KPRI ) Gelekat Nara Larantuka. Untuk mendeskripsikan tentang Penerapan Governance Dalam Koperasi Pegawai Republik Indonesia ( KPRI ) Gelekat Nara Larantuka maka digunakan konsep – konsep yang dianggap cocok yaitu (1) Good Governance, (2) Penerapan Good Governance, (3) prinsip – prinsip Good Governance, (4) Asas – asas Good Governance. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik sampling dalam penelitian ini adalah teknik purposive, berdasarkan teknik sampling tersebut maka informan yang ditentukan sebanyak 10 orang. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat lima variabel utama yaitu : 1)Transparansi, merupakan keterbukaan pengurus koperasi dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materlial dan relevan mengenai koperasi, 2)Akuntabilitas, merupakan pengurus koperasi memiliki kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen koperasi sehingga pengelolaan koperasi berjalan efektif. 3)Kemandirian, merupakan suatu keadaan koperasi yang dikelola secara profesional tanpa pengaruh dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan prinsip – prinsip koperasi yang sehat dan terselenggaranya tugas masing – masing bagian dalam koperasi sesuai fungsi didalam anggaran rumah tangga dan anggaran dasar koperasi.4)Pertanggungjawaban, artinya pengurus mampu mempertanggungjawabkan laporan keuangan koperasi mengenai kondisi modal, besarnya simpan pinjam anggota dan kondisi sisa hasil usaha, dan pengurus menanggapi keluhan atau pengaduan anggota terhadap tindakan penyalahgunaan dana. 5)Kewajaran, merupakan keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak – hak shareholders dan stakeholders yang timbul berdasarkan pada perjanjian dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa :1) Penerapan transparansi dalam KPRI Gelekat Nara Larantuka sangat diperlukan dalam rangka perlindungan hukum bagi anggota dan mewujudkan koperasi yang sehat dan professional. 2) Semua pengurus koperasi harus bertanggungjawab dalam tugasnya masing – masing dan apabila terjadi suatu masalah dalam koperasi diselesaikan secara administratif dan pengurus diharapkan agar semakin memperhatikan kuantitas kerjanya, kualitas kerja, pengetahuan kerja, kreativitas, kerjasama, kemandirian, dan inisiatif dalam koperasi agar terwujudnya koperasi yang maju dan semakin berkembang dan dapat mensehjatrakan anggotanya. 
Institution Info

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang